Poin Penting:
- Korban: Enik Mulya Ningsih (55), warga Desa Klurahan, Ngronggot, Nganjuk.
- Pelaku: Muhammad Ali Widodo (35), warga Desa Drenges, Kertosono, Nganjuk.
- Kronologi Kejadian:
- Pelaku datang ke rumah korban untuk membayar bunga utang.
-Pelaku tersinggung dengan perkataan korban yang meminta pembayaran utang pokok.
-Pelaku menganiaya korban dengan membenturkan kepalanya ke lantai lima kali.
-Setelah itu, pelaku mencuri uang korban sebesar Rp 114 juta.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Penganiayaan yang dilakukan perampok terhadap korbannya di Kabupaten Nganjuk begitu kejam.
Tersangka membenturkan kepala korban ke lantai hingga lima kali.
Akibat tindakan itu, korban terluka parah di bagian kepala dan wajah.
Berselang waktu, korban akhirnya meninggal dunia saat dirawat intensif di rumah sakit.
Tersangka bernama Muhammad Ali Widodo (35), warga Dusun Ngebrugan, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Baca juga: Pelaku Perampokan Sadis hingga Tewaskan Warga di Nganjuk Akhirnya Ditangkap, Gasak Uang Rp150 Juta
Sedangkan korban, Enik Mulya Ningsih (55) warga Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso membenarkan hal tersebut.
Tersangka mendorong korban hingga tersungkur ke lantai.
Tak berhenti di situ, tersangka, langsung menganiaya korban bertubi-tubi.
"Tersangka membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak lima kali. Korban mengalami pendarahan di kepala," katanya, saat rilis ungkap kasus kriminal dan narkoba di halaman Mapolres Nganjuk, Senin (25/8/2025).
Henri mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku gelap mata dan menganiaya lantaran sakit hati mendengar omongan korban.
Mulanya, tersangka berniat membayar bunga dari utang sebesar Rp 18 juta. Sementara, tersangka berutang ke korban Rp 60 juta sejak Mei 2025.