TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Tandes menangkap dua orang pengedar yang kedapatan menyimpan narkoba.
Dua pelaku itu adalah M Rizal (24) dan M. Muafan (23) warga Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya.
Kapolsek Tandes Kompol Kusminto mengatakan, kedua pelaku terbukti menyimpan dan memiliki sabu-sabu. Mereka mengendarai motor Honda Revo ditangkap usai bertransaksi sabu di dekat rumahnya.
• Ngaku Intel & Janji Nikahi Gadis, Polisi Gadungan Ini Tipu Guru di Madiun Hingga Ratusan Juta Rupiah
"Kami lakukan penggeledahan ditemukan satu poket sabu seberat 0,46 gram yang disembunyikan di jok motor," ungkapnya kepada Surya (Tribunjatim.com Network), Jumat (30/11/2018).
Menurut Kusminto, kedua tersangka menjalani tes urine narkoba di klinik Rajawali Polrestabes Surabaya.
"Hasil tes urine narkoba membuktikan kedua pelaku positif narkoba," jelasnya. (Mohammad Romadoni)
• Sakit Hati Dimaki Bos, Pegawai Money Changer di Surabaya Bawa Kabur Uang 1 Miliar & Sudutkan Ibunya