TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Penangkapan Rohmad Koerniawan (38) alias Wawan, pemilik akun ujaran kebencian melalui Facebook dengan nama Puji Ati terus menjadi buah bibir di Tulungagung.
Sebab akun ini dikenal galak dan tanpa takut menjelekkan serta mencaci maki para pejabat di Tulungagung.
Wawan telah menjadi tersangka dan akan dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah Wawan ditangkap, orang tuanya takut menjenguknya karena alasan tak mau berkonflik dengan anaknya tersebut.
• Gedung 3 Fakultas & Rektorat Undar Jombang Ludes Terbakar, 8 Mobil PMK Berjam-jam Padamkan Kobar Api
Wawan adalah anak angkat dari Ramijan (78), warga Warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Sejak ibu angkatnya meninggal tahun 2015 lalu, Wawan tinggal berdua dengan Ramijan. Namun keduanya tidak pernah akur.
“Waktu dia katanya menikah dengan orang Madiun, saya juga tidak tahu siapa perempuannya,” keluh Ramijan, Selasa (4/12/2018).
Wawan juga dikenal temperamental. Setiap kali dinasehati, dia selalu marah kepada bapaknya.
Terakhir Ramijan bertemu dengan Wawan beberapa hari sebelum lebaran 2018 lalu.
• Sukses Curi HP Oppo F7 di Lapangan Futsal, Pemuda di Blitar ini Ketangkap Gara-gara Kelaparan
Wawan pergi namun tidak pernah pamit kepada Ramijan.
“Kalau ditanya pergi kemana, kerja apa, pasti kami jadi ribut. Makanya lebih baik diam saja,” tambah Ramijan.
Lelaki sepuh ini mengaku sudah menerima surat penangkapan Wawan dari polisi.
Namun Ramijan mengaku belum menjenguk anaknya itu.
Ramijan khawatir, jika bertemu dengannya Wawan marah dan berakhir dengan keributan.
“Biarkan dia sekolah di kantor polisi. Kalau melihat wajah saya dia pasti marah,” ucapnya.
• Mabuk, Pengemudi Ford Asal Graha Family Ciptakan Horor Bak Film Action di Jln Pasar Kembang Surabaya