TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Tandes Surabaya menangkap Totok Widodo alias Gilang (36)
Pria warga Desa Jatianom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar itu ditangkap, lantaran menggelapkan motor korbannya.
Kapolsek Tandes, Kompol Kusminto menjelaskan, pelaku bertemu korban di warung nasi Warung Nasi, Jalan Sikatan, Kelurahan Manukan Wetan.
Kepada korban, pelaku berdalih meminjam motor Honda Verza B 3251 PEC milik Anwar Anas (20) untuk pulang kampung.
• Peringati Hari Armada 2018, Pangkoarmada II Tingkatkan Kualitas Alutsista & Profesionalisme Prajurit
"Pelaku membawa motor milik korban namun tidak dikembalikan," ujar Kompol Kusminto, Rabu (5/12/2018).
Kompol Kusminto mengatakan, pelaku menjual motor itu melalui situs online.
Dia menjual motor hasil penipian melalui Cash On Delivery (COD) di daerah Cerme, Gresik.
"Pelaku menjual motor itu berharga Rp 1 juta," ungkap Kompol Kusminto.
• AHY Kecam Keras Pembantaian 31 Pekerja PT Istaka Karya di Papua oleh KKB
Ditambahkanya, berdasarkan laporan korban, anggotanya melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku.
Pihaknya menemukan keberadaan pelaku di tempat persembunyian di daerah pesisir Desa Ujung Pangkah, Gresik.
"Pelaku kami tangkap saat ini fokus mencari motor korban untuk kepentingan barang bukti," pungkasnya.
• Soal Kontrak, Mario Gomez Disebut Tak Mau Diperpanjang Jika 2 Petinggi Persib Bandung ini Masih Ada