Untuk lebih leluasa bergerak dan meyakinkan korbannya, tersangka membuat jurus baru.
Tersangka juga mengatakan bahwa dirinya ada tugas penyelidikan di Lamongan, pada Kantor Dinas Kesehatan terkait kasus penyelewengan alat-alat kesehatan.
Bahkan, dalam beroperasi, tersangka selalu mengendarai kendaraan roda empat Daihatzu Ayla dengan plat nomor dinas TNI yang juga palsu.
Beberapa waktu kemudian tersangka menyerahkan surat tugas dari BIN untuk Toni.
"Modus untuk meyakinkan korban, dan juga kembali meminta uang," kata Sukma Yudha Wibawa kepada TribunJatim.com.
Pelaku minta uang lagi sebedar Rp 25 juta. Kemudian terlapor juga mengajak bekerja sama bisnis dengan menjanjikan keuntungan yang akan diperoleh setelah 6 bulan.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa, 1 set baju PDH lengkap berpangkat Lettu Inf Satuan Kogartap III, atas nama M.S.N Riyanto, HP Vivo warna Gold, satu buah dompet, 1 buah tas warna hitam, 1 unit mobil mobil Daihatsu Ayla warna merah, dengan plat nomor TNI 1058-45. 1 buah lencana anggota BIN.
1 surat perintah palsu anggota BIN. 1 flash disk, KK atas nama tersangka, 1 lembar petikan putusan Bupati Lamongan Nomor 823/114/413.205/KEP/2017 tentang kenaikan pangkat PNS nomor urut 98.
"Dari hasil introgasi, tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan penipuan selama menjadi Anggota BIN palsu. Kita juga masih akan mengembangkan penyelidikan," katanya kepada TribunJatim.com.
Menurut Dandim 0812, penanganan tindak pidananya diserahkan ke Polisi. Meski begitu pihaknya masih tetap mengembangkan penyelidikan kasus anggota BIN gadungan ini.(TribunJatim.com/Hanif Manshuri/TribunJatim.com)