TRIBUNJATIM.COM, TULUNGGUNG - Anggota Satreskrim Polres Tulungagung menangkap seorang janda beranak dua, Nunik Lestari (38) warga Desa Pakisrejo Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Senin (10/12/2018).
Nunik adalah seorang buronan yang kabur selama setahun belakangan, dalam perkara penipuan dan penggelapan.
Penangkapan Nunik bermula dari laporan rekan kerjanya, Agus Santoso (47) warga Desa Gadingwetan, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo pada Kamis (1/8/2017) silam.
Agus melapor, karena uang pembelian katul senilai Rp 100 juta belum dikembalikan. Uang itu diberikan kepada Nunik pada akhir 2012.
“Waktu itu penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan menetapkan N (Nunik) sebagai tersangka. Tapi pelaku malah kabur,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji kepada TribunJatim.com.
Polisi kemudian memasukkan Nunik dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selama setahun Nunik menghilang dari pantauan polisi.
• Tips Sebelum Beli Jas Hujan, Mulai Model Terpisah Hingga yang Harga Rp 300 Ribu
Pada Minggu (9/12/2018) malam polisi mendapatkan informasi, jika Nunik berada di belakang pabrik rokok Gudang Garam Kediri.
Anggota Buru Sergap Satreskrim Polres Tulungagung segera bergerak ke lokasi. Butuh waktu 12 jam untuk memastikan keberadaan Nunik.
Akhirnya pada Senin (10/12/2018) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi menangkap Nunik di kamar kosnya, saat sedang tidur.
“Dia mengaku selama pelarian tinggal di Kediri. Dia bekerja sebagai pengantar barang,” tambah Sumaji kepada TribunJatim.com.
Saat ditanya uang hasil kejahatannya, Nunik berkilah sudah habis. Bukan karena dibelanjakan, namun karena ditipu rekan bisnisnya yang lain.
Selebihnya Nunik banyak menjawan lupa, dengan alasan kejadiannya sudah tahun 2012. Ini adalah kali ke-2 Nunik dilaporkan oleh Agus.
• Bidik Ribuan Nasabah Crazy Rich Surabaya, Bank BRI Buka Sentra Layanan Prioritas di Wilayah Pakuwon
Sebelumnya ia pernah dihukum selama 12 bulan, karena kasus yang sama. Agus dulunya adalah majikan suami Nunik.
Setelah suaminya meninggal, Nunik yang dipercaya oleh Agus.
“Tersangka sudah kami titipkan ke Lapas Tulungagung,” ujar Sumaji.
Atas perbuatannya, Nunik dijerat dengab pasal 378 dan 372 KUH Pidana, dengan ancaman empat tahun penjara. (David Yohanes/TribunJatim.com)