Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Muhammad Zainal Arifin, kuasa hukum dari terdakwa pembunuhan buah hatinya sendiri, Suci Anis, mengaku keberatan dengan vonis delapan tahun kepada kliennya.
Zainal mengatakan, vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana, yakni delapan tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider empat bulan menurutnya cukup berat bagi Suci Anis.
Oleh karena itu, dirinya akan mengajukan banding sesuai dengan keinginan kliennya pada sidang yang akan datang.
• Bunuh Bayi Kandungnya, Ibu di Surabaya Menangis usai Divonis Delapan Tahun Penjara
• Pembunuh Anak Kandung Divonis Pengadilan Negeri Surabaya 8 Tahun Penjara, JPU: Kami Pikir-pikir
"Kami pikir-pikir, tapi sebenarnya itu vonis cukup berat, kami juga meminta hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya," papar Zainal kepada awak media usai sidang, Senin (17/12/2018).
Zainal mengatakan, apa yang disampaikan hakim terkait hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa, yakni tidak pernah dihukum (dipenjara) serta mengakui perbuatannya, menurutnya menjadi poin yang dapat dipertimbangkan hakim.
Kendati demikian, ia mengaku pada pekan depan akan mengajukan keberatannya.
• Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Jatim Gelar Rakor untuk Antisipasi Teror dan Gangguan Kambtimas
• Natal dan Tahun Baru, Polrestabes Surabaya Kerahkan Pasukan Patroli Segway di Pusat Perbelanjaan
Sebelumnya, Suci Anis terbukti melakukan pembunuhan terhadap buah hatinya sendiri pada Kamis (13/9/2018) sekitar pukul 24.00 WIB di Jalan Tenggilis Mulya Surabaya.
Saat ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Tenggilis Surabaya kala itu, Suci Anis mengaku takut akan ketahuan melahirkan anaknya.
Suci Anis mengakui bila buah hatinya itu merupakan hasil hubungan gelap dirinya dengan kekasihnya.
Setelah bayi tersebut lahir, Suci Anis sempat membersihkan dan memotong tali pusar anaknya menggunakan sebuah gunting.
• Wali Kota Risma Cedera Kaki Saat Sidak Genangan Air di Jl HR Muhammad Surabaya
• Kejari Tanjung Perak Belum Tetapkan Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jasmas 2016
Namun, karena bayi itu terus menangis, Suci Anis takut ketahuan orang tua dan saudara-saudaranya.
Bayi tak berdosa itu lalu dihabisi Suci Anis dengan cara mulut dan hidungnya dibekap sekitar 15 menit yang mengakibatkan bayi itu mengalami luka memar pada hidung, pipi, mulut, dagu, dan berakhir pada kematian.
Setelah dipastikan bayi tersebut meninggal, Suci Anis lantas membuangnya ke atas kandang ayam di belakang rumahnya.
Kini, Suci Anis harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik sel jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.