TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Satpol PP Kabupaten Gresik menemukan ratusan botol minuman keras (miras) di warung kopi menjelang Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
Penemuan ratusan botol miras tersebut adalah hasil sweeping pasukan Satpol PP Kabupaten Gresik ke warung-warung kopi di wilayah Kelurahan Ngipik dan Kecamatan Driyorejo.
Beberapa jenis miras yang berhasil diamankan yaitu bir dan arak.
Barang terlarang karena melanggar Perda Kabupaten Gresik itu ditemukan di warung kopi wilayah Jalan Siti Fatimah binti Maimun, dekat Telogo Ngipik dan warung semi kafe wilayah Kecamatan Driyorejo.
"Ada tiga krat miras jenis bir didapatkan dari warung kopi di Desa Tanjung Kecamatan Driyorejo. Dan 23 botol arak dari warung kopi di Jl Siti Fatimah binti Maimun Kelurahan Ngipik Kecamatan Gresik," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Gresik, Mulyono, Selasa (18/12/2018).
• Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga Bahan Pokok di Kabupaten Gresik Terpantau Stabil
Menurut Mulyono, pembersihan miras tersebut dilakukan setiap pekan menjelan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
"Jadi kita selalu sweeping warung-warung kopi dan kafe. Sebab ada sanksi tindak pidana ringan terhadap penyedia miras," katanya.
Selain merazia miras, Satpol PP Kabupaten Gresik juga mendata pramusaji yang tidak ber KTP Gresik.
"Kita data karena warga luar Gresik diharuskan pengurus surat kipem (kartu identitas penduduk musiman)," ujar Mulyono.
Sementara seorang pramusaji warung kopi mengatakan, bahwa banyak permintaan miras jenis bir dan arak oleh para pelanggan.
Banyak pengunjung yang minat miras jenis bir. Mereka untuk kerja malam hari agar betah melek," kata seorang pramusaji di warung kopi Jalan Siti Fatimah binti Maimun yang enggan menyebut namanya. (ugy/Sugiyono)
• Diskoperindag Kabupaten Gresik Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Aman Saat Natal dan Tahun Baru