Laporan Wartawan Surya, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Belakangan beredar kabar jika kendaraan bermotor (ranmor) dua tahun tak melakukan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sejak masa berlaku habis, maka data kendaraan akan dihapus.
Satlantas Polres Tuban memberikan jawaban atas kabar tersebut.
Disampaikan Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Hankie Fuariputra mengatakan, terkait aturan tersebut penerapannya sesuai dengan pasal 74 UU Lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) dan pasal 110-114 Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012.
Dalam hal ini, kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan pengesahan selama 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK dan tidak dimintakan perpanjangan, maka akan dilaksanakan prosedur penghapusan data kendaraan bermotor.
• 311 Desa di Tuban, Hampir 90 Persen Perangkat Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Namun, untuk menerapkan aturan tersebut ada tahapan atau mekanisme yang harus dilalui.
Berikut tahapan penghapusan data kendaraan bermotor apabila tak diperpanjang
1. Surat Peringatan
Pertama, pada jangka waktu tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun, akan diberikan surat peringatan.
Surat tersebut bersifat surat peringatan untuk pemilik kendaraan agar dalam waktu satu bulan sejak diterimanya surat untuk segera melaksanakan perpanjangan.
Untuk masa telat hampir dua tahun ini, penghapusan data kendaraan masih belum dilakukan.
Tahap ini merupakan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk segera menuntaskan tanggungannya.
2. Surat Peringatan Kedua
Setelah menerima surat peringatan pertama, seharusnya pemilik kendaraan sudah melakukan proses pembayaran sesuai masa telat.
Namun, apabila pemiliki kendaraan tidak melaksanakan perintah yang dilayangkan melalui surat peringatan pertama, petugas kepolisisan akan meberikan surat tugas lanjutan.
Surat perintah kedua ini berfungsi untuk mempertegas peringatan pada pemilik kendaraan bermotor.
• Dishub Tuban Catat Pemasukan Parkir Berlangganan Capai 6,8 Miliar
Sama seperti surat peringatan pertama, pada tahap ini belum dilakukan penghapusan data kendaraan bermotor.
Petugas masih mengimbau bagi pemilik kendaraan agar segara melakukan pembarayan.
Surat peringatan kedua ini memiliki jangka waktu satu bulan sejak pertama diterbitkan.
3. Penghapusan Sementara
Jika pemilik ranmor tidak merespon atas peringatan kedua maka diberikan surat peringatan ketiga.
Surat peringatan ketiga ini dilayangkan sebagai bentuk sanksi pada pemilik kendaraa yang masih belum melakukan proses pembayaran tunggakan STNK setelah masa dua tahun terlambat bayar.
Apabila menerima surta peringatan ketiga ini, tandanya pemilik kendaraan sudah harus waspada.
• Bawaslu Tuban Tertibkan Bahan Kampanye Capres-cawapres pada Mobil Penumpang Umum
Dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga, penempatan kendaraan bermotor akan masuk dalam daftar penghapusan sementara.
Penghapusan data kendaraan inipun memiliki tahapan dan prosedur.
"Ada tahapannya, jadi ada semacam peringatan terlebih dulu sebelum memberlakukan penghapusan data kendaraan," Ujar Kasat Lantas Polres Tuban, dikonfirmasi Sabtu (22/12/2018).
Hankie menjelaskan, agar aturan tersebut bisa diterapkan, pihaknya akan melakukan sejumlah tahapan.
• Diminta Lantik Pengurus Tetap BAMAG, Bupati Tuban: Hubungan antar Pemeluk Agama harus Baik
Seperti, menginventarisasi data ranmor yang memenuhi syarat untuk dihapus sampai dengan 1 november 2018.
Kemudian, melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat perihal penghapusan data regident ranmor.
Terakhir, berkoordinasi dengan satuan diatas yang lebih tinggi tentang hasil pendataan tersebut.
"Benar aturannya memang jika dua tahun tak perpanjang STNK maka data ranmor akan dihapus, tapi belum bisa diterapkan untuk sekarang, ini masih tahap sosialisasi," Pungkasnya.
• Seminggu Jelang Natal, Toko di Tuban Sediakan Pohon Natal dan Pernak-Perniknya
Meski aturan penghapusan secara permanen masih belum diterapkan, pemilik kendaraan harus tetap waspada.
Pasalnya, pemberlakuan peraruran tersebut sedang dalam tahap proses.
Jika pemilik kendaraan lalai membayar tunggakan ATNK selama lebih dari dua tahu, serta tak mengindahkan surat peringatan yang dilayangkan petugas, maka kepemilikan atas kendaraan bermotor akan hilang.
Karena data kendaraan akan dihapus secara otomatis.
Hal itu tentu akan membuat rugi pemilik kendaraan sendiri.