TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Rencana eks pedagang kaki lima (PKL) Mastrip mendirikan kios di tempat relokasi di trotoar Jalan Dr Wahidin atau di timur Stadion Supriyadi Blitar gagal.
Persoalannya, warga perumahan di dekat tempat relokasi menolak pendirian kios untuk PKL Mastrip di lokasi.
"Sabtu (22/12/2018) kemarin, kami berencana mendirikan kios di lokasi. Tapi ada sebagian warga yang menolak. Akhirnya pendirian kios kami hentikan dulu. Baru tiga kios yang sudah berdiri," kata Ketua Paguyuban Eks PKL Mastrip, Adi Santoso, Minggu (23/12/2018).
Adi mengatakan, para pedagang tetap akan mendirikan kios di trotoar Jalan Dr Wahidin Blitar.
• Aktivis Anti Korupsi Terjerat Kasus, Pemuda Blitar Naik Sepeda Motor ke Jakarta Desak Revisi UU ITE
Sebab, tempat relokasi itu yang menentukan Pemkot Blitar.
Pedagang hanya menjalankan keputusan dari Pemkot Blitar.
Dia berharap Pemkot Blitar segera mencarikan solusi terkait penolakan warga.
"Kami hanya mengikuti keputusan Pemkot. Pemkot memberikan tempat relokasi di situ (Jalan Dr Wahidin). Kalau ada warga yang menolak, seharusnya Pemkot segera mencari jalan keluar," ujarnya.
• Dispendukcapil Kota Blitar Bakar Ribuan Keping KTP agar Tak Disalahgunakan untuk Kepentingan Pemilu
Dikatakannya, untuk sementara pedagang menghentikan dulu pendirian kios di lokasi.
Pedagang menunggu upaya dari Pemkot Blitar untuk menyelesaikan masalah dengan warga perumahan.
"Sambil menunggu tindakan dari Pemkot, kami juga melakukan koordinasi internal. Kami tetap akan mendirikan kios di lokasi," katanya.
Sebelumnya, pada Sabtu (22/12/2018), para pedagang sudah berencana mendirikan kios di lokasi.
• Selain Cabut Izin, Pemkot Blitar Juga Menghapus Daftar Perusahaan Karoake Maxi Brillian
Tetapi, saat proses pendirian kios berlangsung, sebagian warga perumahan mendatangi para pedagang.
Warga meminta proses pendirian kios dihentikan.
Warga mengaku merasa belum mendapat pemberitahuan dari kelurahan soal pendirian kios di lokasi.
Pihak kelurahan dan polisi sempat memediasi warga dan pedagang.
• Berpapasan dengan Polisi, Bocah 14 Tahun di Blitar Tabrakkan Pik up yang Dikemudikan ke Teras Warga
Agar tidak terjadi gesekan antara pedagang dan warga, polisi dan kelurahan meminta proses pendirian kios dihentikan dulu.
Sudah ada tiga kios yang berdiri di lokasi.
Lurah Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Kusuma Wibawa mengatakan, memang belum ada pemberitahuan ke kelurahan soal pembangunan kios untuk pedagang di lokasi.
• Terjaring Razia, Para Sopir di Terminal Patria Kota Blitar Jalani Tes Urine
Maka itu, kelurahan juga belum mensosialisasikan rencana pembangunan kios ke warga.
Dia meminta pedagang agar menghentikan dulu proses pembangunan kios di lokasi, sampai menunggu kejelasan dari Pemkot Blitar.
"Kami minta agar pembangunan kios dihentikan dulu. Kami tidak ingin terjadi salah paham antara warga dan pedagang," katanya.
• Angka Kecelakaan Turun tapi Kriminalitas Meningkat di Wilayah Hukim Polres Malang pada Tahun 2018
Seperti diketahui, Pemkot Blitar memberikan tempat relokasi untuk eks PKL Mastrip di jalan Dr Wahidin atau timur Stadion Supriyadi.
Para eks PKL Mastrip itu yang digusur Pemkot Blitar pada awal 2017 lalu.
Tempat relokasi di jalan Dr Wahidin sifatnya juga sementara, karena Pemkot masih menyiapkan tempat permanen untuk menata para PKL itu. (Samsul Hadi)