Aktivis Anti Korupsi Terjerat Kasus, Pemuda Blitar Naik Sepeda Motor ke Jakarta Desak Revisi UU ITE
Empat orang pemuda mengendarai dua sepeda motor menuju DKI Jakarta dari Blitar. Keempatnya adalah Rudi Handoko, Bagus Irawan, Candra Luki, Susianto.
Penulis: Benni Indo | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, KLOJEN – Empat orang pemuda mengendarai dua sepeda motor menuju DKI Jakarta dari Blitar. Keempatnya adalah Rudi Handoko, Bagus Irawan, Candra Luki, Susianto.
Keempat anak muda ini mengaku ingin bertemu Presiden Joko Widodo dan sejumlah petinggi negara lainnya seperti Kejagung, Kapolri hingga KPK. Rencananya mereka akan tiba di Jakarta pada 10 Januari 2019.
“Kita ingin minta dukungan terkait gerakan anti korupsi. Bahwa pergerakan anti korupsi harus selalu ada sekalipun banyak rintangan,” ujar Rudi, Sabtu (22/12/2018).
Menurut Rudi, salah satu kerikil penghalang dalam upaya gerakan melawan korupsi adalah keberadaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Menurutnya pasal itu pantas disebut pasal karet.
(Lirik Lagu Berdua Bersama Jaz Ost Film Milly & Mamet, Menceritakan Tentang Cinta dan kesetiaan)
Seperti dalam rilis yang dikeluarkan, salah satu korban pasal karet itu adalah Ketua Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Mohammad Trijanto.
Trijanto menjadi tersangka kasus 'penyebaran surat panggilan pemeriksaan palsu KPK yang ditujukan kepada Bupati Blitar dan staf PU PR Pemkab Blitar' di akun sosial medianya.
Trijanto terancam melanggar Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 15 UU no 1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU no 19 th 2016 tentang perubahan atas UU no 11 th 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Menurut Rudi, penetapan Trijanto sebagai tersangka oleh Polres Blitar dinilai terburu-buru.
Pasalnya, Trijanto mendapatkan surat pemanggilan palsu itu dari seorang kontraktor berinisial YG.
“Kita anggap sudah disetting. Jadi, ada kontraktor yang sudah memiliki surat itu. Lalu disebar ke beberapa orang termasuk Komite Rakyat Pemberantas Korupsi yang diterima Trijanto,” ujar Rudi.
Rudi pun mendesak agar pasal dalam UU itu direvisi karena memiliki bias interpretasi.
(PSKT Sumbawa Barat Vs Persebaya Surabaya, Gempa dan Lapangan Jadi Kesulitan Skuad Bajul Ijo)
Sebelumnya, Trijanto menulis pesan “Sesuai informasi (hoax atau nggak ya??). Bupati Blitar akan dipanggil menghadap penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada hari senin, 15 Oktober 2018 di gedung KPK jakarta”.
Status itu ditayangkan di akun sosial media milik Trijanto pada 12 Oktober 2018.
“Dengan status tersangka itu, langkah pegiat anti korupsi yang juga merupakan anggota Pokja Perhutani Sosial Nasional sedikit terganggu,” kata Rudi.
Rudi berharap dukungan masyarakat dan sejumlah kelompok dalam upaya membebaskan kriminalisasi aktivis anti korupsi.