Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan aksi pelaku tujuh tersangka asal Tiongkok ini saat memutar judi daring, memutarnya lewat proyektor dan ditransfer ke masing masing laptop sehingga bisa melihat siapa saja yang masuk dan membayar.
"Keuntungan yang diperoleh tersangka adalah 5.000 Yuan atau Rp10 juta per hari. Kegiatan ini sudah dilakukan dua bulan," ucapnya, Senin, (24/12/2018).
Kemudian dari hasil judi itu, mereka menarik uang dari pelanggan yang kesemuanya orang Tiongkok dan disimpan untuk selanjutnya digunakan sesuai apa yang diinginkan.
• Jalankan Judi Online Beromset Rp 10 Juta, Tujuh WNA Asal Tiongkok Ditangkap Polda Jatim
Dari penangkapan itu, polisi menyita 17 barang bukti antara lain laptop, uang, proyektor, wifi, telepon selular.
"Kegiatan ini terstruktur, akan kami kembangkan siapa yang membawa ke Indonesia dan menyiapkan tempat untuk mereka menjalankan bisnis judi tersebut," kata AKBP Arman.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Selain itu juga pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara," pungkasnya.