Jalankan Judi Online Beromset Rp 10 Juta, Tujuh WNA Asal Tiongkok Ditangkap Polda Jatim
Tujuh tersangka warga negara Tiongkok ditangkap oleh Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim. Mereka diduga jalankan judi online.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tujuh tersangka warga negara Tiongkok ditangkap oleh Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim. Mereka diduga jalankan judi online dengan omset hingga 5 ribu Yuan atau Rp 10 juta.
Mereka ini diantaranya ZL (33), ZY (20), GX (22), GG (21), HS (18), CQ (23), dan GG (19) komplotan ini telah menjalankan bisnis judi online selama dua bulan.
Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan tujuh komplotan ini dibawa langsung oleh warga Tiongkok masuk ke Indonesia.
“Dengan menggunakan paspor kunjungan wisata namun tujuh pelaku melanggar dengan melakukan tindak pidana perjudian,” ujarnya, Senin, (24/12/2018).
• Dibalik Profesinya Jualan Kopi di Warung, Emak-emak di Turen ini Ternyata Nyambi Jadi Bandar Togel
• Layani Tombokan Togel Singapura, Pria Asal Tarokan Kediri Digrebek Polisi
Adapun pelanggan judi online yang dijalankan oleh tujuh pelaku ini juga berasal dari Tiongkok.
"Disana Judi Online dilarang jadi mereka lari ke Indonesia dikira akan aman tapi kamu berhasil tangkap pelaku ini," jelasnya.
Modusnya pelaku menawarkan ke pelanggan dengan bermain game online. Jika dari game online itu, mereka mengajak pelanggannya untuk bermain judi online di website Http://aaa.pcddvip.net:8001/ admin.
"Dari sana pelaku memutar mata uang Yuan tersebut di website yang mereka kelola itu," tambah AKBP Arman Asmara Syarifuddin.
Komplotan tersebut berpendidikan lulusan SMP hingga SMA. Saat dibawa ke Indonesia pelaku ditawari sebagai marketing online. "Mereka merasa dijebak untuk menjalankan judi online," kilah Arman.