Kokain seberat 92,04 gram ditemukan di apartemen Steve Emmanuel, terancam hukuman mati.
TRIBUNJATIM.COM - Sejak Steve Emmanuel ditangkap akibat narkoba, daftar artis yang terjerat kasus barang haram inipun terus bertambah.
Steve Emmanuel ditangkap Timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait kepemilikan dan penyelundupan narkoba.
Steve Emmanuel ditangkap pada Jumat, 21 Desember 2018, lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.
• Profil Steve Emmanuel, Pernah Hidup Serumah dengan Andi Soraya hingga Mualaf di Hadapan Habib Rizieq
Tersangka ditangkap dengan barang bukti 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain.
Selain itu barang bukti satu buah botol kaca penyimpan kokain dan satu buat alat hisap narkotika jenis kokain bernama Bullet.
"Jadi ini yang bersangkutan, dia menyelundupkan ke Indonesia, konsumsi sejak 2008, barbuk 92,04 gram."
"Dia pesan dari Belanda 1 ons," ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
• Steve Emmanuel Ditangkap Akibat Narkoba, Begini Kata Andi Soraya Sang Mantan Istri
Barang-barang itu ditemukan di apartemen milik Steve di Kodominium Kintamani A/176 RT001/RW014 Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Steve Emmanuel diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Steve Emmanuel pun terancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.
• Steve Emmanuel Ditangkap Akibat Narkoba, Roger Danuarta Ungkap Kondisinya Saat Terakhir Ketemu
• Steve Emmanuel Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Sempat Tunjukkan Anak Jenis-Jenis Narkotika
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditangkap di Apartemennya, Steve Emmanuel Miliki Kokain 92,04 Gram.