Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dani Saputro (35) harus berurusan dengan polisi lantaran terlibat kasus pengedar narkoba.
Pria asal Tanjungsari, Sukomanunggal, Surabaya ini dibekuk polisi di rumah kosnya, Senin (10/12/2018).
Dari penangkapan tersebut polisi menyita dua pocket besar sabu berisi 7,1 gram dan 5,1 gram.
Polisi kemudian mengelernya di rumahnya daerah Sukodadi, Lamongan.
Di sana, polisi kembali menemukan dua paket sabu yang disimpan tersangka di dosbook handphone.
"Barang itu akan dikirim kepada pemesan. Saat ini masih kami kembangkan," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Indra Mardiana Kamis (27/12/2018).
• Ajak Dua Ponakan Menjual Sabu, Bibi Penjual Baju Ini Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Kepada penyidik, Dani mengaku dikendalikan oleh saudara kandungnya bernama Ponco.
Ponco saat ini, diakui Dani masih mendekam di bui Lapas Porong.
Dalam peredarannya, mereka berkomunikasi melalui seluler dan menggunakan sistem ranjau yang disepakati lokasi pengambil barang tersebut.
Kerap kali, disebut Dani, sistem ranjau dilakukan di pohon maupun taman di sekitar Jalan Kartini dan Demak Surabaya.
"Dari Ponco, saudara kandung saya. Kalau jualnya terserah pemesan, biasanya ranjau," akui Dani.