TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Unit Reskrim Polsek Rejotangan berhasil menangkap tersangka pembunuhan Umi Hanik (35), warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung pada 11 Desember 2018 silam.
Pelaku adalah Arif Yudianto (30) yang tidak lain tetangga Umi.
Rumah Yudi, panggilan pelaku, ada di sebelah selatan, dua rumah dari rumah Umi.
Pembunuhan Umi bermula dari niat Yudi mencuri mencuri motor Honda Supra X125 AG 5390 ST warna biru milik korban.
• Kronologi Pembunuhan Sisca Icun Sulastri, Jemput Pelaku di Kolam Renang Lalu Ganti Baju Transparan
Namun saat beraksi, Yudi kepergek Umi sehingga dihabisi.
"Niatnya murni mencuri, bukan semata-mata ingin menghabisi korban," terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji, Jumat (28/12/2018).
Yudi ditangkap pada Jumat dini hari, di pemakaman Jatiwayang, Desa Gilang, Kecamatan Ngunut.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Rejotangan.
• Jumlah Kecelakaan Sepanjang 2018 di Tulungagung Capai 922 Kejadian, Pelaku Didominasi Lulusan SMA
Polisi juga berhasil menemukan motor milik Umi yang dijual Yudi ke wilayah Kediri.
"Motor itu dijual Rp 2.250.000, dan Yudi kebagian Rp 1.100.000," tambah Sumaji.
Saat ini Yudi masih menjalani penyidikan di Mapolsek Rejotangan.
• 80 Persen Pecandu Narkoba di Tulungagung Dari Kalangan Pelajar
Pelaku hafal kebiasaan Umi saat malam
Polisi berhasil menangkap Arif Yudianto (30), pelaku pembangunan terhadap Umi Hanik (35), warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Jumat (28/12/2018) dini hari.
Yudi adalah pelaku tunggal.
Polisi menyita sebuah linggis yang dipakai menghabisi Umi.