Update Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Dhani, Bekas Sudah Lengkap dan Akan Disidangkan

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani saat mendatangi Polrestabes Surabaya bersama kuasa hukumnya, Jumat (30/11/2018).

"Seharusnya Kepolisian profesional dan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan Equality Before The Law," paparnya.

Dikatakan Aldwin, apabila suatu perkara hukum tidak cukup bukti atau bukti yang diuji tidak masuk pada unsur pidana yang dimaksud, maka seharusnya polisi Fair untuk mengeluarkan SP3.

"Jangan sampai terkesan karena mas Dhani artis besar dan politisi yang ber-oposisi dengan pemerintah mendapat perlakuan diskriminatif dan cenderung dipaksakan untuk masuk proses peradilan," pungkasnya.

Seperti diberitakan, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sudah melimpahkan kembali berkas perkara p19 terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Banser yang menyeret politikus Ahmad Dhani sebagai tersangka.

Ini menyusul dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyatakan berkas perkara p18 kasus Ahmad Dhani kurang lengkap sehingga mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polda Jatim. (don).

Berita Terkini