Saat ini tersangka telah dijebloskan di penjara Polsek Mojoanyar.
Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan pelaku yang merupakan TO sejak lama ini memiliki jaringan sabu lainnya yang menjadi penyuplai," pungkasnya.