Berusaha Kelabui Polisi, Kernet dari Mojokerto Ini Sembunyikan Poket Sabu di Selipan Sandal Jepit

Penulis: Danendra Kusuma
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Mojoanyar AKP Adam Muhari (depan) mempraktikan cara tersangka menyembunyikan sabu dengan diselipkan ke sandal jepit, Rabu (2/1/2019).

Saat ini tersangka telah dijebloskan di penjara Polsek Mojoanyar.

Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan pelaku yang merupakan TO sejak lama ini memiliki jaringan sabu lainnya yang menjadi penyuplai," pungkasnya.

Berita Terkini