TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Perbuatan Budiono (41) warga Desa Butuh, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri terhadap anak tirinya sangat keterlaluan.
Karena bapak tiri ini selama setahun menjadikan Lif (15) anak tirinya sebagai budak nafsu.
Namun meski disimpan rapat, perbuatan Budiono akhirnya terungkap setelah istrinya memergoki perbuatan pelaku sedang mencabuli anaknya di dalam kamar mandi.
Budiono sendiri terlihat menangis tersedu-sedu saat kasusnya digelar di Mapolres Kediri.
• Pasangan Mahasiswa dari Kediri Ini Cekik Bayinya Sampai Tewas, Lalu Dikubur di Bawah Rumpun Bambu
Sambil terisak pria yang selama setahun mencabuli anak tirinya itu menangis sambil meminta ampun, Kamis (3/1/2019).
Informasi yang dihimpun tribunjatim.com menyebutkan, Budiono pertama kali mencabuli anak tirinya saat masih berusia 14 tahun.
Perbuatan itu pertama kali dilakukan saat korban tidur di depan TV.
Kemudian pelaku meraba-raba payudara dan kemaluan korban.
• Mengupas Grup Band Asli Kediri Spesialis Lagu-lagu Iwan Fals, Galileo
Namun saat itu korban berontak dan pindah ke kamar tidurnya.
Perbuatan itu kemudian diulangi lagi oleh pelaku saat istrinya tidak di rumah, dengan membangunkan anak tirinya meminta untuk dipijat.
Saat memijat, kemudian pelaku menarik tangan korban dan diminta tengkurap.
Selanjutnya celana dalam korban dipelorot dan pelaku menindih tubuh anak tirinya serta menyetubuhi.
Setelah puas menyalurkan hasratnya kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan kepada ibunya dan orang lain.
"Jangan bilang siapa-siapa. Nanti kalau ada yang tahu, kamu saya bunuh," kata Budiono di hadapan petugas menirukan ancamannya kepada korban.
Perbuatan itu kemudian terulang lagi saat pelaku menjemput korban dari sekolahnya.
Selanjutnya di tengah areal persawahan korban disetubuhi oleh pelaku disertai ancaman supaya tidak menceritakan kepada ibu dan orang lain.
Kasus ini terungkap setelah istrinya memergoki perbuatan suaminya yang telah berbuat cabul dengan anak tirinya di kamar mandi.
Selanjutnya kejadian itu dilaporkan polisi yang menahan tersangka.
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal menjelaskan, tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 jo pasal 76 D jo pasal 81 subs pasal 82 jo pasal 76 E Undang-undang RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang dilakukan oleh orang tuanya," jelasnya.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Hukumannya ditambah sepertiga apabila yang melakukan orangtuanya.
Sementara barang bukti yang diamankan petugas berupa kaos warna hitam bergambar sepatu, celana panjang jeans warna biru muda, celana dalam warna biru dan BH warna hitam.