Ada Perwali Surabaya Baru Tentang Izin Kos, Pengusaha Kos Harus Urus Izin, Gratis Biaya Retribusi

Penulis: Fatimatuz Zahroh
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Operasi yustisi di kos-kosan kawasan Dukuh Setro Tambaksari pada Rabu (3/1/2018)

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejak Perwali No 79 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pemondokan (kos-kosan) disahkan tanggal 31 Desember 2018 lalu,  hingga hari ini belum ada pengusaha kos-kosan yang mengurus izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Surabaya. 

Sebagaimana disebutkan dalam aturan tersebut,  setiap pengusaha yang menyewakan kamar untuk kos-kosan harus mengurus izin pemondokan. 

Padahal, faktanya di Kota Pahlawan terdapat sekitar 10 ribu kos-kosan yang dikelola pribadi maupun terpadu oleh penyelenggara usaha pemondokan. 

Pedagang Pasar Tagih Janji Pemkot Surabaya Revitalisasi Pasar Tunjungan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Nanis Chairani membenarkan bahwa belum ada pengusaha kos-kosan yang mengajukan izin pemondokan untuk usaha mereka.  

"Kami sudah membuka pelayanan perizinan pemondokan di lantai satu Mall Perizinan. Tapi sampai saat ini belum ada yang mengajukan izin pemondokan ke kami," kata Nanis,  Senin (7/1/2019).

Ia menduga masih belum adanya pengusaha yang mengajukan izin lantaran banyak yang belum mengatahui aturan baru ini.

Apalagi pengesahan perwali baru dilakukan akhir tahun 2018.

Pemkot Surabaya akan Segera Tetapkan Direksi Baru PD Pasar Surya

Nanis menegaskan bahwa pengurusan izin pemondokan itu gratis dan tidak ditarik biaya retribusi perizinan.

Pengusaha cukup membawa persyaratan yang diwajibkan sebagaimana ada dalam perwali. 

"Cukup membayar KTP,  mengisi formulir,  kalau ada akta pendirian badan usaha,  kalau tidak ada ya nggak usah.  Lalu juga ada IMB, serta izin lingkungan," kata Nanis. 

Untuk sementara pengurusan izin kos-kosan ini baru bisa dilakukan secara manual dan belum bisa dilakukan secara online.

Pemkot sedang membuatkan sistem untuk onlinenya. 

Setelah mengurus izin, tim gabungan dari Pemkot Surabaya akan melakukan verifikasi dan tinjau lapangan pengaju izin.

Tim gabungan terdiri dari Dinas Kesehatan,  Dinas Kebakaran,  Dinas Cipta Karya untuk melihat kualitas bangunan,  ventilasi dan keamanan gedung dari kebekaran. 

"Karena goal dari perizinan ini adalah kontrol pemerintah pada usaha kos-kosan. Mulai dari keamanan,  kesehatan dan juga akses kalau ada bencana," ucap Nanis. 

Halaman
12

Berita Terkini