TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Seorang pria bernama Ismoyo (60), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan, kini menjalani proses hukum.
Pria paruh baya itu terjerat kasus penggelapan bansos hewan ternak.
Kasusnya kini ditangani Kejaksaan Negeri Tuban, setelah dinyatakan lengkap oleh penyidik Polres Tuban.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Nurhadi mengatakan, Ismoyo terlibat penggelapan bantuan hewan ternak dari pemerintah.
(The Heart Project Surabaya Bakal Fokus Ubah Limbah Kalender Bekas Jadi Produk Bernilai Seni)
Bantuan yang jika diuangkan sekitar Rp 53 juta lebih itu justru dijualnya sendiri. Padahal proses untuk mendapat bantuan itu melalui kelompok tani.
"Kita tangani 28 Desember, sekarang sudah ditahan. Kalau tidak hewan kambing ya sapi yang dijual," Ujar Nurhadi ditemui di kantornya, Senin (7/1/2019).
Penahanan ini akan dilakukan hingga batas 16 Januari mendatang, kendati begitu penahanan juga bisa diperpanjang dengan pertimbangan tertentu.
Apabila dokumen sudah dinyatakan lengkap, maka nantinya berkas akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya, agar kasus bisa segera disidangkan.
"Saat ini pelaku masih menjalani proses penahanan, belum disidangknan. Nantinya akan dijerat dengan UU 31 tahun 1991 tentang korupsi," Pungkasnya.
Reporter: Surya, Mochamad Sudarsono
(Suntikan Semangat dan Sepatu AZA 6 Jadi Hadiah Training Camp Honda DBL Indonesia All Star 2018)