TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) memastikan bahwa Wisnu Wardhana (WW) bukan lagi kader partainya.
Berdasarkan penjelasan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Jatim, Kelana Aprilianto, eks Ketua DPRD Surabaya itu dipecat sejak lama dari keanggotan partainya.
"Yang jelas kami sudah memecat yang bersangkutan dari Partai Hanura bulan lalu. Kami telah pecat beliaunya dari kader maupun pencalonan di legislatif," tegas Kelana kepada Surya.co.id (grup TribunJatim.com) di Surabaya, Rabu (9/1/2018).
• Ditangkap Kejari Surabaya, Wisnu Wardhana Sempat Lindas Sepeda Motor Petugas
Untuk diketahui, Wisnu Wardhana sebelumnya menjadi Wakil Ketua DPD Hanura Jatim yang juga menjadi Caleg Hanura untuk DPRD Jatim dari dapil Jatim 3 (Pasuruan, Probolinggo) nomor urut 1.
Proses pencoretan Wisnu Wardhana pun telah dilakukan dan saat ini telah masuk ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim.
"Untuk nomor beliau di surat suara sudah kami kosongi karena memang harus dipecat," tegas Kelana yang menjadi Caleg DPR RI juga dari dapil Pasuruan-Probolinggo (Jatim 2) ini.
Tak hanya di kepartaian, Wisnu Wardhana juga berhenti dari jabatannya di Relawan Jokowi (Rejo) Jatim, relawan pendukung Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin.
• Sempat Lindas Sepeda Motor Petugas Kejari Surabaya, Wisnu Wardhana Ditangkap Sesuai Harapan
Di Rejo Jatim, Wisnu Wardhana menjabat sebagai Sekretaris.
"Kami pastikan juga sudah dicopot dari Rejo sejak lama. Untuk penggantinya, kami sedang rapatkan dengan teman-teman relawan lainnya," lanjut Kelana yang juga menjabat Ketua Rejo Jatim ini.
Pihaknya pun telah mendengar berita penangkapan Wisnu yang dilaksanakan hari ini.
"Kami sudah mendengar. Kami mendengar dari banyak berita yang sedang viral," katanya.
Pihaknya juga memastikan bahwa kasus WW tak mempengaruhi pencalonan caleg lainya di Hanura.
Sebab, itu menjadi masalah pribadi WW bukan kepartaian.
"Nggak akan terpengaruh. Hal ini tidak menyangkut partai," katanya.
Menurut Kelana, sebenarnya pihaknya telah melakukan uji kelaikan dan kepatutan terhadap WW sebelum diterima partainya.
"Kami merasa ditipu. Sebab, sebelumnya kami sudah bertanya bagaimana tentang perkembangan kasus Pak Wisnu," ungkap Kelana.
Kelana bercerita, WW saat itu menjelaskan bahwa kasus itu telah selesai.
"Kami positif thinking, nggak mau negatif thinking. Kalau orang mau berubah lebih baik, tentu kami terima," tegasnya.
"Tentu, kalau sudah menjawab selesai masa kami akan mengecek sejauh itulah (ke pengadilan). Ternyata, ketika sudah dicalonkan, masih berlanjut," kesal Kelana.
Untuk diketahui, Terpidana kasus korupsi aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Wisnu Wardhana (WW) ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (9/1/2019).
Penangkapan Wisnu Wardhana berlangsung sekitar pukul 06.30 WIB di JL Raya Kenjeran, dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan beserta Tim Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya .
Pasca ditangkap di Jalan Kenjeran, Wisnu Wardhana sempat dibawa ke kantor Kejari Surabaya, sebelum akhirnya digelandang ke Lapas Porong.