Jalani Vonis 6 Tahun Penjara, Wisnu Wardhana Akan Ajukan PK, Kejati Jatim: Silahkan, Itu Haknya

Penulis: Pradhitya Fauzi
Editor: Anugrah Fitra Nurani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi penangkapan Wisnu Wardhana oleh Kejaksaan Negeri Surabaya pada Rabu (9/1/2019)

Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima Kejati Jatim, Wisnu Wardhana seharusnya dipenjara usai MA menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepadanya.

Wisnu diputus membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara dan harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,5 miliar.

Bila tak dibayar juga, usai putusan yang berkekuatan hukum tetap ini, harta benda Wisnu akan disita Kejaksaan.

Apabila harta Wisnu tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

(Pria Asal Gayungan Dicokok usai Pesta Miras, Tim Respatti Polrestabes Surabaya Temukan Ganja di Kos)

(Sambut Hari Raya Imlek 2019, De Hair Surabaya Adakan Promo Laser Hair Removal)

Perlu diketahui, kasus tersebut mencuat di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu.

Saat itu, Wisnu dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.

Lantaran tak puas dengan putusan PN Tipikor, Wisnu lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim.

Alhasil, Wisnu hanya divonis satu tahun penjara saja. Atas putusan PT itu lah, Kejati Jatim langsung mengajukan upaya kasasi ke MA.

Hasilnya, MA menjatuhi Wisnu dengan vonis 6 tahun penjara.

(Jadwal Lengkap Pekan 22 Liga Inggris, Pertarungan Pelatih Tottenham Hotspur dan Man United)

(Kuasa Hukum Mucikari Prostitusi Artis ES Angkat Bicara: Klien Kami Korban)

Berita Terkini