Pengumuman hasil akhir seleksi CPNS KPPPA 2018, baca persyaratan dan ketentuan pemberkasan di link berikut ini.
TRIBUNJATIM.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) telah mengumumkan pengumuman hasil akhir seleksi CPNS KPPPA 2018.
Pengumuman hasil akhir seleksi CPNS KPPPA 2018 dikabarkan lewat akun Instagram @kpp_pa, Jumat (11/1/2019).
Selain itu, pengumuman hasil akhir seleksi CPNS KPPPA 2018 disampaikan melalui website resminya, kemenpppa.go.id.
• Gagal CPNS 2018? Tenang, Masih Ada Rekrutmen Pegawai Kontrak Pemerintah Januari 2019
Dalam website KPPPA tersebut tertulis lengkap terkait pengumuman hasil seleksi akhir beserta persyaratan dan ketentuan untuk pemberkasan.
Ada enam link terkait pengumuman hasil seleksi akhir CPNS KPPPA 2018 yang terdapat dalam portal resminya, antara lain Hasil Seleksi Akhir, Lampiran Daftar Kelulusan Seleksi CPNS 2018, Format Surat Pernyataan 5 Point, Format Surat Pernyataan 3 Point, Format Surat Lamaran dan Contoh Daftar Riwayat Hidup.
Tertulis dalam pengumuman, bagi yang dinyatakan lulus wajib mengikuti pemberkasan, yang dilaksanakan pada tanggal 17 hingga 21 Januari 2019.
Pakaian yang digunakan yakni bebas dan rapi.
• BKN Umumkan Hasil Kelulusan CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id, Simak Tahapan untuk Peserta Lolos Seleksi
Selain itu, tertulis juga kelengkapan untuk persyaratan administrasi.
Berikut syaratnya:
1. Fotocopy kartu tanda peserta ujian.
2. Membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI di Jakarta yang ditulis tangan dengan tinta hitam/ballpoint pada kertas double folio bergaris, dengan huruf kapital/balok,
Tanpa ada coretan, ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp. 6000 (rangkap 3 asli).
3. Fotocopy KTP asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (rangkap 3).
Selain itu, Fotokopi Ijazah (SD, SMP, SLTA sederajat, Diploma-III/D-IV/S-1) beserta Transkrip Nilai Pendidikan (masing-masing rangkap 3 yang telah dilegalisir) sesuai dengan ketentuan yang ada.
• 6 Tips Wawancara Bagi Peserta CPNS 2018 yang Lolos Tahap Tes SKB, Kuncinya di Bahasa Tubuh