Berita Viral

Alasan Warga Jaktim Didenda Rp 87 Juta dan Dituduh Pakai Listrik Ilegal, PLN: Sesuai Prosedur

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITUDUH CURI LISTRIK - Foto ilustrasi terkait berita PT PLN (Persero) buka suara terkait keluhan salah seorang warganet di media sosial X yang mengaku dituduh mencuri listrik atau menggunakan listrik ilegal dan dikenakan denda sebesar Rp 87 juta. Keluhan itu disampaikan Anton, salah seorang warga yang tinggal di Jakarta Timur.

TRIBUNJATIM - Inilah penjelasan PLN soal kasus warga didenda Rp 87 juta dan dituduh mencuri listrik.

Warga tersebut bernama Anton, tinggal di Jakarta Timur.

Anton memviralkan apa yang dialami orangtuanya melalui akun di media sosial X (Twitter)

Anton menyebut orangtuanya dituduh mencuri listrik atau menggunakan listrik ilegal dan dikenakan denda sebesar Rp 87 juta.

Terkait masalah ini, PT PLN (Persero) memberi penjelasan.

Manager PLN UP3 Pondok Gede, Yusra Helmi, mengatakan bahwa pemeriksaan rutin yang dilakukan perusahaan terhadap aset kelistrikan, termasuk kWh meter yang ada pada rumah milik orangtua Anton, merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan dan keandalan pasokan listrik.

"PLN memastikan pemeriksaan listrik telah sesuai prosedur yang bertujuan untuk memastikan instalasi kelistrikan aman, alat pengukur berfungsi baik, serta pasokan listrik andal," ujarnya, Senin (18/8/2025), seperti dilansir dari Kompas.com.

Dia mengatakan, saat ini komunikasi antara PLN dengan pihak Anton masih berlanjut terkait kesepakatan untuk pengenaan dan pembayaran denda. "Sementara ini masih dalam proses komunikasi antara PLN dengan pelanggan," kata dia.

Yusra pun mengimbau pelanggan agar tidak mengutak-atik MCB atau kWh meter tanpa izin guna menjaga keselamatan dan keamanan dalam menggunakan listrik, serta menghindari gangguan dan sanksi.

"Pemeriksaan berkala oleh petugas akan terus dilaksanakan sesuai standar yang berlaku," ucapnya.

Baca juga: Masruroh Bernafas Lega, Tagihan Listrik Penjual Gorengan di Jombang Lunas, PLN : Sudah Selesai

Sebelumnya, Anton melalui akun X-nya @kaisarlegend, bercerita tentang tuduhan penggunaan listrik ilegal yang dialaminya dari PLN hingga dikenai denda sebesar Rp 87 juta.

“Bayangin nyokap lo nangis, shock, & gak berdaya. Ditodong PLN 87 juta + ancam penjara 7 tahun, denda 2,5 M, padahal kami ga nyolong listrik,” tulis akun @kaisarlegend pada Minggu, (10/8/2025).

Ia mengaku, rumah tersebut sudah ditinggali oleh ibunya sejak tahun 2005. Rumah itu dibeli bekas dan telah dibangun sejak tahun 2003 oleh pemilik sebelumnya.

Selama 20 tahun tinggal di rumah tersebut, ia tidak mendapati adanya masalah kelistrikan atau modifikasi ilegal.

Namun, pada Rabu (25/6/2025), PLN melakukan pemeriksaan listrik di daerah sekitar rumah ibu Anton.

Halaman
1234

Berita Terkini