TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN – Jumlah tenaga harian lepas (THL) dengan sistem kontrak di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, ada 109 orang.
Honor yang diberikan senilai antara Rp 600.000 hingga Rp 800.000 per bulan.
Para THL ditempatkan sebagai penarik retribusi, penjaga malam dan petugas kebersihan di 13 pasar tradisional yang tersebar di seluruh Pamekasan.
Jumlah mereka berbeda-beda di setiap pasar, palin banyak di Pasar Kolpajung, Jl Ronggo Sukowati, sebanyak 20 THL; paling sedikiti di Pasar Duko, Kecamatan Larangan hanya 2 THL.
(Mengenal Soobin, Member Kedua Grup TXT Adik BTS, Intip Foto-fotonya Sebelum Debut)
Dari seluruh THL yang disebar di 13 pasar di seluruh Pamekasan, tidak semuanya masuk tiap hari.
Sebagian ada yang masuk seminggu dua kali, bahkan ada yang masuk satu minggu sekali, tergantung hari pasaran di pasar tempat mereka ditempatkan.
Kepala Disperindaga Pamekasan, Bambang Edy Suprapto, kepada Tribunjatim, Senin (14/1/2019) mengungkapkan, selama ini jumlah THL di bawah disperindag dinilai terlalu banyak dan membengkak, perlu adanya rasionalisasi.
Hanya saja diperlukan formula dan pijakan yang tepat untuk mengurangi jumlah THL.
Pengurangan THL ini dilakukan, karena anggaran untuk membayar seluruh THL tidak cukup.
Dari Rp 2 miliar setiap tahun, Rp 1 miliar untuk belanja non rutin dan Rp 1 miliar diperuntukkan untuk rutin, yakni membayar honor seluruh THL.
(Persebaya Tunggu Kedatangan Dua Striker Barunya Asal Afrika dan Amerika Latin)
(Mengenal Soobin, Member Kedua Grup TXT Adik BTS, Intip Foto-fotonya Sebelum Debut)
Menurut Edy, langkah yang paling tepat untuk pengurangan THL adalah dengan batasan umur. THL yang melebihi usia 58 tahun harus jalani pemutusan kontrak.
Pengurangan THL ini nanti akan dilakukan setiap tahun, jika umur THL sudah 58 tahun.
“Tiga bulan sebelumnya, sudah kami bicarakan dengan staf dan dilakukan rapat. Jadi pemutusan kontrak terhadap 12 THL kemarin itu bukan dadakan, tapi sudah direncanakan jauh – jauh," ucap Bambang.
"Hanya saja pemberitahuan resmi lewat surat kepada 12 THL yang diputus kontrak diserahkan pada awal Januari 2019 lalu,” tambahnya.
Patokan honor THL sudah ditetapkan sebelum Bambang menjadi kepala disperindag. Sedangkan untuk menaikkan honor mereka, anggarannya tidak cukup.
Selain itu, Menurut Bambang, Disperindag tidak melakukan rekrutmen THL.
Bebarapa tahun sebelumnya, THL ada di bawah dinas pendapatan daerah (Dispenda); kemudian dilimpahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Asset (BPKA), yang sekarang menjadi badan keuangan daerah (BKA); barulah setelah itu, pada 2014 lalu diserahkan ke disperindag.
(Chicken Tandoori, Kuliner Raja-raja India Kini Hadir di Best Western Papilio Hotel Surabaya)
(Mengenal Soobin, Member Kedua Grup TXT Adik BTS, Intip Foto-fotonya Sebelum Debut)
Bambang mengaku heran, THL yang dilimpahkan ke disperindag ada yang sudah mengabdi lebih dari 32 tahun, namun mereka tidak masuk K2 dan tidak diangkat jadi PNS.
Bisa jadi, saat itu mereka tidak mengusulkan masa kerjanya atau ada sebab lain, sehingga tidak masuk K2.
Bicara soal 12 THL yang diputus kontrak tanpa uang pesangon, Bambang menjelaskan hal itu karena tidak ada anggarannya.
Namun hal ini sudah dipikirkan bersama untuk memberikan tali asih terhadap mereka.
Waktunya nanti akan diberikan bersamaan dengan karyawan disperindag yang sudah purna tugas.
Sementara di kantor Satpol PP Pamekasan, terdapat 219 THL, lima orang di antaranya wanita.
Rinciannya, sebanyak 165 THL sudah masuk K2 dan 54 THL non K2.
Dan mereka mengabdi di Satpol PP sudah lama, dengan rentang waktu lebih dari 14 tahun. Honor untuk THL K2 sebesar Rp 1 juta dan honor untuk THL non K2 Rp 600.000 per bulan.
(Aprindo Jawa Timur Sebut Tren Ritel di Tahun 2019 Masih Ada Perbaikan, Bahkan Tumbuh Double Digit)
Kepala Satpol PP Pamekasan, Didik Hariadi, didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, M Yusuf Wibiseno, mengatakan, seluruh THL itu tugasnya ditempatkan di bagian piket.
Di antaranya di Pendopo Ronggo Sukowati, di rumah dinas wakil bupati, di rumah dinas sekretaris daerah, di area monumen Arek Lancor, di pemda dan di kantor DPRD.
Sekali piket langsung 2 hingga 6 orang yang dibagi dalam dua sif.
Karena mereka ditempatkan di bagian piket, maka mereka tidak masuk tiap hari.
Dalam sebulan mereka hanya masuk 20 hari kerja. Karena setiap piket selama tiga hari, kemudian libur satu hari.
“Mereka piket ada yang dari pukul 06.00 hingga pukul 18.00 dan dari pukul 18.00 hingga pukul 06.00 dan waktunya bergantian. Karena walau THL, mereka juga punya hak untuk libur,” kata Didik Hariadi.
Yang paling tua 51 tahun. Namun sebagian besar usia THL di bawah 45 tahun.
Walau mereka THL dan ditempatkan di bagian piket, namun kinerja mereka dinilai bagus tidak ada yang nakal.
Dan setiap tahun, mereka diwajibkan menandatangani surat perjanjian kontrak.
Reporter: Surya/Muchsin Rasjid
(Djoko Santoso Sebut Prabowo Subianto Bisa Saja Mundur, TKD Jatim: Itu Suatu Bentuk Kepanikan)
(Persebaya Tunggu Kedatangan Dua Striker Barunya Asal Afrika dan Amerika Latin)