Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014, Wisnu Wardhana telah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Ma'ruf Syah saat dikonfirmasi TribunJatim.com pada Rabu (16/1/2019) siang.
Ma'ruf menjelaskan, narapidana kasus korupsi aset BUMD Jatim PT Panca Wira Usaha (PWU) itu sudah resmi meninggalkan menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Namun, ia mengaku masih belum mengetahui pasti penyebab pemindahan itu.
• BREAKING NEWS: Terjerat Korupsi, Eks Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana Dipindah ke Rutan Salemba
"Tadi pagi saya mendatangi beliau (Wisnu), ternyata sudah tidak di sana (Lapas Kelas I Porong), sudah dipindah ke Rutan Salemba Jakarta," ujar Ma'ruf saat dihubungi TribunJatim.com melalui telepon seluler, Rabu (16/1/2019).
Saat ditanya terkait kondisi klien ya, Ma'ruf mengimbuhkan belum mengetahui persis.
Sebab, ia belum pernah bertemu kliennya pasca penangkapan oleh Kejari Surabaya pada Rabu (9/1/2019) lalu.
"Hari ini saya langsung terbang Jakarta untuk bertemu," lanjutnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Tulungagung dan Kediri di tahun 2013 lalu.
Ketika proses pelepasan kedua aset tersebut, Wisnu tengah menjabat selaku Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU dan Kepala Biro Aset.
Di dalam kasus itu, ternyata Wisnu tak seorang diri, melainkan ada nama mantan Menteri BUMN periode 2011- 2014, Dahlan Iskan.
Mantan bos Jawa Pos itu juga ikut terjerat dalam pusaran kasus tersebut lantaran ketika itu ia menjabat sebagai Direktur PT PWU.
Namun, pada tingkat PN Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah.
Dahlan divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada April 2017 kemarin.
Tetapi, Dahlan hanya menjalani tahanan kota saja.
Kendati demikian, Dahlan tidak terima dengan vonis itu.
Lalu, Dahlan mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Lantas, Dahlan divonis bebas.
Berdasarkan Vonis tersebut, Kejaksaan melakukan upaya kasasi ke MA.
Tak hanya Dahlan dan Wisnu, ternyata ada juga dua orang dari swasta yang divonis bersalah terkait kasus pelepasan dua aset milik PT PWU yang diduga merugikan negara mencapai Rp 11 miliar.
Disisi lain, berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima Kejati Jatim, Wisnu Wardhana seharusnya membui lagi usai MA menjatuhkan vonis senam tahun penjara kepadanya lantaran dianggap terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).
Tak hanya hukuman badan, ternyata Wisnu juga dihukum membayar denda senilai Rp 200 juta.
Apabila tak sanggup membayar, maka digantikan dengan hukuman enam bulan penjara.
Bahkan, MA juga memberikan hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti senilai Rp 1.566.150.733.
Bila tak dibayar juga, usai putusan yang berkekuatan hukum tetap ini, harta benda Wisnu akan disita Kejaksaan.
Apabila harta Wisnu tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Perlu diketahui, kasus tersebut mencuat di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu.
Saat itu, Wisnu dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.
Lantaran tak puas dengan putusan PN Tipikor, Wisnu lantas mengajukan banding.
Ketika itu, Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim.
Alhasil, Wisnu hanya divonis satu tahun penjara saja.
Atas putusan PT itu lah, Kejati Jatim langsung mengajukan upaya kasasi ke MA.