Update Kasus Ahmad Dhani, Terungkap Alasan Sang Artis Tak Ditahan hingga Transkrip Vlog Jadi Bukti

Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani tiba di Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Banser, di Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (17/1/2019) siang.

Pentolan Band Dewa 19 itu tampak mengenakan kaus, celana, dan syal berwarna hitam saat hendak memasuki gedung Kejaksaan Negeri Surabaya yang berada di Jalan Sukomanunggal itu.

Ahmad Dhani lantas disambut sorotan kamera para awak media yang menantinya ketika turun dari sebuah mobil Toyota Innova berwarna putih.

Setelah turun dari mobil, Ahmad Dhani mengaku optimistis dalam menghadapi kasus yang menjeratnya itu.

Polda Jatim Limpahkan Tersangka Ahmad Dhani dan Barang Bukti Pencemaran Nama Baik ke Kejaksaan

"Ya optimis akan berlanjut sampai sidang, optimis sampai selesai sidang," kata Ahmad Dhani kepada awak media, Kamis (17/1/2019).

Mantan suami Maia Estianty itu menambahkan, dalam sidang yang akan datang, ia akan membuktikan dirinya tak bersalah.

"Ya dibuktikan tidak bersalah lah, masa dibuktikan diri saya bersalah," sambungnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Jatim lantaran dinilai telah berkata tak pantas melalui video yang diunggah di media sosial.

Di dalam video itu, Ahmad Dhani tampak mengeluarkan kata "idiot" yang diduga merendahkan salah satu ormas agama ketika aksi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.

Ahmad Dhani disangka telah memanfaatkan ITE untuk menyebarkan kebencian kepada seseorang maupun kelompok tertentu. (Praditya Fauzi)

Reaksi Ahmad Dhani Soal Kasusnya yang Bakal Disidangkan: Paling Ya Gitu-Gitu Nggak Ada Perbedaannya

Ahmad Dhani yang mengenakan baju bertuliskan The Rockers dipadu sorban hitam ini urun dari mobil.

Dia didampingi relawan bersama kuasa hukumnya tampak tenang meski akan memenuhi berkas perkara P21 tahap II yang akan dilimpahkan dari Kepolisian ke pihak Kejaksaan.

"P21 tahap II biasa saja kan saya juga pernah di tahap II di Jakarta paling ya gitu-gitu nggak ada perbedaannya," ungkapnya.

Ahmad Dhani menuturkan pihaknya mentaati proses hukum yang berlaku di Polda Jatim. Dia siap disidang terkait kasus pencemaran nama baik Banser.

"Kan pernah disidang di Jakarta jadi lanjut ya tidak apa-apa," ucapnya.

Ditambahkannya, pihaknya menganggap pemberitaan Ahmad Dhani tersangka dan P21 tahap II sudah biasa.

Menurutnya banyak kejanggalan penyidikan terkait kasus yang menjeratnya.

"Kejanggalannya ya saksi ahli dari pusat (Versi Dhani) tidak diperiksa," pungkasnya. (don).

Ancaman Hukuman 4 Tahun, Ahmad Dhani Tak Ditahan, Kejari Surabaya Siapkan 6 Jaksa Tangani Kasus Ini

Kejari Surabaya menganggap musisi Ahmad Dhani Prasetyo cukup kooperatif ketika proses tahap II (pelimpahan barang bukti dan tersangka) pada Kamis (17/1/2019) siang.

Namun, Dhani tidak ditahan kendati telah tiba disana.

Kasipidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo mengungkapkan, alasan pihaknya tak melakukan penahanan lantaran Dhani didakwakan di bawah lima tahun sesuai dengan pasal 21 ayat 4, di mana  satu di antara syarat dilakukan penahanan adalah bisa memenuhi syarat objektif di mana ancamannya lima tahun atau lebih.

Menurut Didik, dalam kasus ini ancaman hukumannya hanya empat tahun.

Sehingga, Dhani dianggap tidak layak untuk dilakukan penahanan, dalam konteks secara objektif tidak memenuhi syarat.

"Saya tidak tahu dia (Dhani) pulang kemana, yang jelas proses pelimpahan tahap II sudah selesai, tapi pengadilan nanti kapan akan dilimpahkan akan kami infokan lebih lanjut," papar Didik kepada awak media, Kamis (17/1/2019).

Didik mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus itu lebih dari satu orang.

"Ada tim gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya, total ada enam jaksa, empat dari Kejati dan dua dari kejari," lanjutnya.

Kata Didik, untuk batas waktu pelimpahan, Kejari Surabaya memiliki waktu maksimal sekitar 15 hari dari tahap 2.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Jatim karena lantaran telah berkata tak pantas melalui video yang diunggah serta beredar di media sosial.

Di dalam video itu dia tampak mengeluarkan kata "idiot" yang diduga merendahkan salah satu ormas agama ketika ketika aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu.

Dia disangka telah memanfaatkan ITE untuk menyebarkan kebencian kepada seseorang maupun kelompok tertentu. (Praditya Fauzi)

Soal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Dhani, Kejari Surabaya Sita Barang Bukti Transkrip Vlog

Pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ahmad Dhani Prasetyo telah usai, Kamis (17/1/2019).

Ahmad Dhani telah memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Ketika itu, Ahmad Dhani langsung masuk ke gedung kejaksaan yang berada di Jalan Sukomanunggal Surabaya itu dengan optimistis.

"Ya optimis akan berlanjut sampai sidang, optimis sampai selesai sidang," kata Ahmad Dhani kepada awak media, Kamis (17/1/2019).

Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo mengatakan, pentolan Band Dewa 19 itu didakwa melanggar pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Ancaman hukuman empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," terang Didik Adyotomo kepada awak media, Kamis (17/1/2019).

Didik Adyotomo mengimbuhkan, pihaknya tak hanya memeriksa Ahmad Dhani sebagai tersangka, tapi juga menyita barang bukti terkait kasus dugaan ujaran kebencian itu.

Didik Adyotomo menjelaskan, satu di antara bukti yang disita adalah transkrip terkait vlog yang dilakukan Ahmad Dhani.

"Ada beberapa transkrip mengenai vlog yang dilakukan dia (Ahmad Dhani)," lanjutnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Jatim lantaran dinilai telah berkata tak pantas melalui video yang diunggah di media sosial.

Di dalam video itu, Ahmad Dhani mengeluarkan kata "idiot" yang diduga merendahkan salah satu ormas agama ketika aksi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.

Ahmad Dhani disangka telah memanfaatkan ITE untuk menyebarkan kebencian kepada seseorang maupun kelompok tertentu.

Berita Terkini