Dalam sinetron tersebut, menceritakan kisah penculikan anak.
"Kampung Cigeprek menjadi tidak aman, banyak penculik anak berkeliaran mencari mangsa,
Wah siapa nih pelakunya," sindir Tyas Mirasih.
Bahkan, Tyas Mirasih juga menyindir dengan menyebut kata Pulgoso.
• Denada Bocorkan Chat Anaknya, Shakira Aurum, Setelah Kemoterapi: Apapun Untukmu Nak, Apapun
"Tidak semudah itu Pulgoso," tambah Tyas Mirasih.
Kemudian, Tyas Mirasih mengunggah ulang postingan sepupunya, Seali Syah yang melampirkan pasal soal penculikan.
"Pasal 330 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
"Jadi Tyas Mirasih diduga menculik dari bagian yang mana ya?" tanya Seali Syah, Sabtu (19/1/2019).
"Stop making stupid people famous (stop membuat orang-orang bo**h jadi terkenal)," tulisnya lagi.
• 10 Foto Detik-Detik Sebelum Insiden Mematikan Terjadi, Tewasnya Putri Diana Hingga Kisah Si Kanibal
Menurut sepupu Tyas Mirasih, pada bulan Desember 2017 ini pasca kematian ibunda Amandine, Amandine ini dibawa keluarga yang diwakilkan Tyas Mirasih karena amanat dari orang tua Amandine.
Akan tetapi, di September 2018, nenek Amandine mempunyai surat putusan.
"Yang isi keterangan di bawah sumpahnya gak sesuai fakta," tulis Seali Syah.
Tambah Seali Syah, Amandine ini sedang berada dalam pengasuhannya, bukan pada Tyas Mirasih.
Bahkan sepupu Tyas Mirasih ini mengaku punya dokumen yang sah yang menunjukkan ia adalah orang tua angkat yang sah.
"Saya punya dokumen yang mengatakan saya adalah orang tua angkat yang sah," jawab Seali Syah.
Lebih lanjut sepupu Tyas Mirasih ini menjelaskan alasan tidak urus perwalian, karena menurutnya ayah Amandine lah yang lebih sah jadi wali.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Nenek Nangis Minta Amandine Dikembalikan, Tyas Mirasih yang Dituding Penculik Geram: Saking Busuknya"