Remaja Putus Sekolah Asal Jombang Tertangkap Edarkan Pil Double L di Warung Kopi

Penulis: Sutono
Editor: Ani Susanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DS (14), remaja yang ditangkap Polsek Sumobito karena mengedarkan pil double L.

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Seorang remaja di bawah umur ditangkap polisi karena mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil double L.

Remaja yang ternyata putus sekolah tersebut, berinisial DS (14) asal Desa Sumberagung, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

Ia ditangkap anggota Polsek Sumobito saat nongkrong di warung kopi Dusun Sedamar, Desa Madiopuro, Kecamatan Sumobito.

Kapolsek Sumobito, AKP Mohammad Agus mengatakan, pelaku ini ditangkap setelah polisi menangkap pengguna bernama P (34) di tempat yang sama dengan barang bukti pil double L sebanyak 8 butir.

"Kepada Petugas, P ini mengaku mendapat pil koplo tersebut dari DS," kata AKP Mohammad Agus, kepada surya.co.id, Minggu (20/11/2019).

Pelajar di Jombang Jadi Pengedar Pil Double L, Sasarannya Pemuda dan Para Siswa Sekolah

Dikatakannya, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di warung kopi tersebut.

Petugas lantas menyelidiki.

Hasilnya, informasi tersebut betul akurat.

Polisi yang bergerak ke lokasi memergoki adanya transaksi barang haram oleh kedua pelaku.

“Saat digeledah kami peroleh 8 butir pil double L dari P yang dibungkus kertas timah. Dia mengatakan pil double L didapat dengan cara membeli dari DS,” ujarnya.

Penyidikan Kasus Korupsi P2SEM Terancam Dihentikan, Kejati Jatim Masih Kesulitan Tetapkan Tersangka

DS pun diringkus saat itu juga.

Dia juga mengakui telah menjual barang haram ini kepada P.

Namun begitu, polisi baru menetapkan status tersangka hanya kepada DS.

Sedangkan P masih sebagai saksi.

Dari kasus ini, selain mengamankan delapan butir double L, polisi juga menyitra barang bukti sebuah ponsel yang dijadikan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba

AKP Muhammad Agus menambahkan, atas perbuatannya, DS dijerat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196.

"Yaitu mengedarkan sediaan farmasi berupa pil double L tanpa izin,” pungkas Mohammad Agus.(uto/sutono)

Kasus Prostitusi Berkedok Layanan Pijat di Kediri, Muncikari Juga Pekerjakan Perempuan di Bawah Umur

Berita Terkini