TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jawa Timur, kini sudah tetapkan tersangka kasus amblesnya Jalan Gubeng, Surabaya.
Irjen Pol Luki Hermawan mengunjungi galian Basemen Jalan Gubeng. Dia mengaku sudah memeriksa dan gelar perkara beberapa kali, sejak longsor tanggal 18 Desember 2018 pukul 20.00 WIB lalu.
"Dari 16 perusahaan yang terlibat dalam proyek basement ini, ada 40 saksi yang kami dalami. besok kami rilis lengkap dengan barangbukti video detik-detik ambrolnya jalan," terang Kombes Pol Luki pada Selasa (22/1/2019).
Irjen Pol Luki mengatakan sudah mengantongi semua bukti. Baik sebelum ataupun detik-detim ambrol longsosornya jalan.
(Sulit Login Ke PDSS? UNM Sarankan Kontak Halo SNMPTN)
(Waspadai, Gelombang Tinggi di Perairan Laut Tuban, BMKG Perkirakan Ketinggian Capai 7 Meter)
"Sementara kami tetapkan dari sekian ini ada 3 tersangka dari PT. Saputra dua orang, dan PT. NKE satu orang, semua pelaksana. Inialnya RH, AL dan R, Perannya itu besok kami jelaskan," tambahnya.
Luki menyebut, penetapan 3 tersangka sudah cukup kuat.
Sementara penyidikan akan terus belangsung mengingat yang terlibat dalam pembangunan basement ada 16 perusaan.
"Yang jelas 3 akan kami tetapkan jadi tersangka sudah cukup kuat untuk kami naikkan. Kota terus penyidikan, karena ada 16 perusahaan. Besok akan kami uraikan semuanya," tegasnya.
Reporter: Surya/Pipit Maulidiya
(Waspadai, Gelombang Tinggi di Perairan Laut Tuban, BMKG Perkirakan Ketinggian Capai 7 Meter)
(6 Camilan Unik di Dunia yang Tak Ada di Indonesia, dari yang Mini sampai Raksasa)