Laporan wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Bawaslu Kabupaten Sampang tekan penyebaran 110 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah di Kabupaten Sampang.
Bawaslu Kabupaten Sampang telah mendatangi kantor pos Kabupaten Sampang untuk melarang mengedarkan tabloid yang diduga menyudutkan satu pasangan Capres dan Cawapres.
110 eksemplar tabloid Indonesia Barokah dalam kondisi tersegel berada di Kantor Pos Kabupaten Sampang Jalan Pahlawan Sampang.
• Hindari Kesalahan Bedakan Warna Surat Suara, KPU Sampang Bakal Sosialisasi Gencar Lewat Media Sosial
Tabloid tersebut juga tersebar di empat cabang Kantor Pos yang ada di Kabupaten Sampang, di antaranya Kecamatan Sokobenah, Ketapang, Banyuates, dan Torjun.
"Terkait jumlah yang ada di cabang kecamatan Kantor Pos, saya tidak paham mas," ujar Kordinator Devisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sampang, Yunus Ali Ghafi saat di konfirmasi oleh TribunMadura.com, sabtu (26/1/2019).
• Antar Penumpang di Tengah Cuaca Buruk, Nahkoda Kapal Pelabuhan Tanglok Sampang Tak Naikkan Tarif
Yunus Ali Ghafi pun mengatakan Bawaslu Kabupaten Sampang berkoordinasi dengan Polres Sampang sudah mengimbau lewat Kantor Pos Kabupaten Sampang agar Kantor Pos cabang empat kecamatan tersebut tidak melakukan pengiriman kepada setiap alamat yang tertera atau yang di tuju.
"Kita imbau kepada Kantor Pos agar tidak menyebarkan terlebih dahulu, sebab kami nunggu intruksi dari Bawaslu RI untuk menentukan langkah ke depannya," Tutupnya.