Pengedar Sabu dari Malang Ini Ditangkap Polisi di Rumah, Pesan Sabu Dari Napi Lapas Lowokwaru

Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pengedar dan pecandu sabu bernama Edi Santoso, warga Desa Srimulyo Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, Senin malam (5/4/2019).

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Bersamaan dengan tertangkapnya tersangka Mustakim, yang kedapatan mengonsumsi serta menyimpan sabu di rumahnya.

Unit Reskrim Polsek Turen juga berhasil menangkap tersangka pengedar dan pecandu sabu bernama Edi Santoso, warga Desa Srimulyo Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, Senin malam (5/4/2019).

Pria berusia 36 tahun yang sehari-hari bekerja serabutan itu, tertangkap saat sedang mengonsumsi sabu di rumahnya.

Pria dari Malang Ini Sedang Teler Usai Konsumsi Sabu, Saat Polisi Datang Membekuknya di Rumahnya

"Berawal dari laporan masyarakat kemudian kami lakukan lidik. Setelah itu kami langsung datangi lokasi dan menangkap tersangka saat konsumsi sabu. Tersangka juga diketahui sering menjual sabu," terang Hari, Selasa (5/2/2019).

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 11 bungkus plastik kecil berisi sabu keseluruhan seberat 6,5 gram, 3 pipet kaca alat sabu serta sedotan, dan 1 timbangan elektrik.

"Sama seperti tersangka Mustakim, ia mendapatkan sabu itu dari napi yang mendekam di LP Lowokwaru. Dengan cara, ambil dulu bayar belakangan. Kemudian ditransfer ke nomer rekening yang telah dikirimkan via sms," imbuh Heri.

Kota Malang Produksi 600 Ton Sampah Tiap hari, Wali Kota Sutiaji Minta Bantuan Warga

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 jo 132 Sub pasal 127, ayat 01 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku diamankan ke Polsek Turen beserta barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut. Jadi ini ada dua kasus dgn dua TO (target operasi)," tutup Hari. 

Berita Terkini