Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri menegaskan akan memproses hukum pelaku pencabulan terhadap anak atau pedofil.
Polisi akan mendalami keterangan dari pelapor yang melapor ke Polres Malang Kota.
“Apabila memang ada seperti yang dilaporkan oleh korban, kami akan melakukan proses hukum yang berlaku,” tegas Asfuri, Sabtu (9/2/2019).
Polisi juga akan memeriksan semua pihak yang terkait. Namun sejauh ini, polisi masih baru melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Pantauan Surya (Grup TribunJatim.com) di Mapolres Malang Kota, korban yang melapor sempat dibawa ke RS Saiful Anwar untuk menjalani visum.
Informasi hasil visum akan memberikan informasi bagaimana pelaku memperlakukan korban.
“Dalam pemeriksaan pelapor seperti apa. Orang-orang yang berkaitan akan kami lakukan pemeriksaan semuanya,” jelasnya.
Sebelumnya, Kasub Bag Humas Polres Malang Kota menjelaskan, ada dua orangtua yang datang ke Polres Malang Kota.
Mereka mendampingi seorang anak yang menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang guru olahraga di SDN Kauman 3.
"Polres Makota menerima aduan telah terjadi pencabulan anak. Kedua orangtua masih dalam proses pemeriksaan. Sementara masih satu orang yang lapor. Sedangkan pelaku saat ini belum diketahui keberadaannya. Polisi akan mengusut dan menjerat pelaku dengan pasal yang sesuai."Harus ada hukuman sekeras-kerasnya sesuai undang-undang yang berlaku," jelasnya.
Penelusuran Surya di lapangan, ternyata informasi adanya kasus pelecehan seksual di SDN Kauman 3 sudah banyak yang mengetahui. Terutama para orangtua walimurid.
Beberapa sumber yang cerita ke Surya, mengatakan kalau mereka mendengar ada belasan siswa yang telah menjadi korban.
Bahkan yang lebih sadis, seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mendengar langsung dari salah seorang korban kalau pelaku minta dionani oleh murid sampai klimaks.
Di sisi lain, ada juga informasi yang mengabarkan bahwa pihak sekolah dan komite melarang orangtua wali untuk melapor atau memperbesar masalah. Alasannya, untuk menjaga nama baik sekolah. (Benni Indo)
Sejak Awal 2000