TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Calon mertua dan calon menantu pengedar sabu mampu dicokok kepolisian saat Operasi Tumpas Narkoba 2019.
Kedua tersangka itu bernama Suroso (53) warga Jagalan, Kecamatan Kerangan, Kota Mojokerto dan Diah (42) warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari kota Mojokerto.
"Saat ditangkap kedua tersangka tidak sedang memakai sabu. Tetapi saat di gerebek di kos keduanya kedapatan menyimpan sabu seberat 4,9 gram. Tersangka memanfaatkan jaringan kekeluargaan," katanya Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setyono, Selasa (12/2).
• Kebakaran Gudang Tisu di Pungging Mojokerto, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 1 Miliar
• Warga Tolak Pembangunan Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Industri B3 di Mojokerto, Alasannya Ini
Dia melanjutkan, lebih parahnya calon menantu Suroso, Diah, merupakan residivis.
Diah pernah tersandung kasus narkotika tahun 2015.
"Tersangka perempuan (Diah) sudah dua kali masuk penjara," lanjutnya.
Tak hanya itu, dalam Operasi Tumpas Narkoba 2019 Satuan Reserse Narkoba juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan lapas.
• Panen Padi Petani di Mojokerto Turun Gara-gara Serangan Burung Pipit Setiap Hari
Salah satu tersangka dalam kasus tersebut berinisial A (33).
"Ada dua lapas di Jatim yang terindikasi jaringan narkoba. Namun, kami masih belum dapat menyebutkan nama lapas karena masih pengembangan," terangnya.
Kapolres menerangkan, dari keterangan tersangka, dirinya hanya dihubungi salah satu napi di lapas.
Dalam komunikasi itu, tersangka diminta salah satu napi untuk mengedarkan sabu dengan sistem ranjau.
"Dari keterangan tersangka dia mengakui hanya dihubungi oleh narapidana. Alat komunikasi dan nomor telepon selalu berubah sehingga sulit dilacak," ungkapnya.
Kapolres menyebutkan, total tersangka yang ditangkap saat Operasi Tumpas Narkoba 2019 berjumlah 16 tersangka dari 11 kasus.
Operasi Tumpas Narkoba 2019 digelar mulai 26 Januari hingga 6 Februari.
"Dari tangan ke 16 tersangka itu kami berhasil mengamankan 9,38 gram sabu dan 3 butir ekstasi," tandasnya.
Para tersangka akan dijerat Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.