Warga Tolak Pembangunan Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Industri B3 di Mojokerto, Alasannya Ini
Pembangunan tempat Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Industri B3 (PPSLI) di Dusun Cendoro, Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto menimbulkan gejolak.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Pembangunan tempat Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Industri B3 (PPSLI) di Dusun Cendoro, Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto menimbulkan gejolak di kalangan warga.
Gejolak timbul sejak perencanaan pembangunan pada 2017.
Warga Dusun Cendoro, santer menyuarakan penolakan atas pembangunan PPSLI di lingkungannya karena khawatir apabila PPSLI dibangun bisa mencemari lingkungan serta mengganggu kesehatan.
Aksi penolakan pertama dilakukan warga dengan cara membubuhkan 1000 tanda tangan di atas kain petisi pada 2017.
• Panen Padi Petani di Mojokerto Turun Gara-gara Serangan Burung Pipit Setiap Hari
• Mau Transaksi Sabu di Depan Toko Sembako Mojokerto, Siswi SMK Tomboy Ini Keburu Diringkus Polisi
• Bocah 10 Tahun Hilang di Mojokerto, Dibawa Makhluk Halus, Libatkan 20 Orang Pintar Cari Semalaman
Aksi penolakan itu kembali terulang pada 2019 tepatnya Minggu (10/2/2019), saat prosesi peletakan batu pertama pembangunan PPSLI tahap awal.
Para warga berkumpul di depan Gapura Desa Cendoro sembari membentangkan banner bertuliskan 'kami warga Cendoro menolak pembangunan pengolahan segala bentuk limbah'.
Banner tersebut juga diletakkan dibeberapa lokasi. Tak hanya itu, puluhan warga juga meneriakan kata-kata penolakan 'hentikan pembangunan tempat pengolahan limbah'.
Satu di antara anggota Forum Desa Cendoro, Sujianto mengatakan, ada 4 dusun di Desa Cendoro yang terdampak pembangunan PPSLI.
Keempat dusun itu yakni, Dusun Cendoro, Dusun Bakung, Dusun Pelem, Dusun Sidomengko.
"Total warga di empat dusun itu berjumlah 3.000 warga," katanya.
Warga di empat dusun itu, kata Sujianto, hampir seluruhnya bermata pencaharian petani dan peternak.
Pembangunan PPSLI menurut Sujianto, bakal mengganggu perekonomian mereka.
"Sekitar 10 meter dari tempat pengelolaan limbah terdapat Waduk Cendoro. Waduk Cendoro adalah sumber pengairan sawah warga. Jika tercemar, padi dan tanaman warga bisa rusak. Selain itu, warga yang bermata pencaharian sebagai peternak biasanya mencari rerumputan untuk ternak di sana," terangnya.
Ketika warga melakukan penolakan terhadap pembangunan PPSLI, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur pernah mengadakan audiensi. Audiensi ini dilakukan dua kali pada 2017 dan 2018.
• Pemkot Mojokerto Prioritaskan Warga yang Tinggal di Bantaran Rel KA Dapat Jatah Tinggal di Rusunawa
• Polres Mojokerto Bekuk Pelaku Penyebaran Video Mesum
• Bawa Anak, Wanita di Mojokerto Curi Cincin Emas Putih, Aksinya Terekam Kamera CCTV
"Tak ada titik terang dalam audiensi. Warga menolak, pemerintah kekeh membangun. Kami juga pernah menyuarakan aspirasi penolakan ke DPRD Kabupaten Mojokerto. Namun, sampai saat ini juga belum ada hasilnya. Sampai hari ini juga saya mendengar tapi belum valid. Dengar-dengar AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan izin pendirian bangunan belum resmi belum selesai. Tapi harus dikroscek kembali," paparnya.