Sidang Paripurna DPRD Sumenep Batal Lagi, Gara-gara Jadwal Bentrok Hingga 'Izin' Tanpa Keterangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana ruang sidang paripurna DPRD Sumenep yang sepi pada Selasa (12/2/2019), hanya 16 anggota DPRD yang hadir pada kesempatan ini

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Sidang paripurna DPRD Sumenep akhirnya batal digelar pada Selasa (12/2/2019).

Hal ini terjadi karena para anggota DPRD terpantau ramai-ramai tidak hadir.

"Anggota DPRD sumenep memang seperti itu karakternya, kenapa tidak hadir melaksanakan kewajibannya" kata wakil ketua DPRD Sumenep Mohammad Hanafi. Selasa, (12/2/2019).

Padahal kata politisi partai Demokrat undangan sudah tersebar dan kesepakatan jadwalnya sudah diputuskan oleh badan musyawarah (Bamus).

(Jelang Pemilu, Polisi Imbau Masyarakat Sumenep Lebih Waspada Uang Palsu)

(Lakukan Operasi Penegakkan Perda, Satpol PP Sumenep Temukan Pasangan Bukan Suami Istri di Kamar Kos)

Setidaknya, anggota DPRD Sumenep ada sampai 50 orang, dan sidang paripurna sebenarnya bisa dilaksanakan minimal dengan 26 orang

Namun sayangnya, pada sidang paripurna hari ini, hanya 16 orang yang hadir.

Sebenarnya ada empat agenda yang akan diparipurnakan.

Di antaranya laporan pansus tata tertib DPRD Sumenep 2018, pengambilan keputusan perubahan tata tertib, penetapan program pembentukan perda 2019 dan laporan hasis reses (serap aspirasi) DPRD melalui fraksi fraksi.

"Ternyata yang hadir sekarang hanya 15 orang, sementara kourum yang dibutuh untuk 4 agenda itu, 50% plus 1, yaitu 26 anggota parlemen" kata politisi partai Demokrat saat ditemui di graha paripurna.

Sehingga paripurna tersebut tidak bisa digelar, meskipun tatatertib (tatip) belum disahkan, itu tetap mengacu pada pp No. 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatip DPRD.

"Kecuali bicara alat perlengkapan lainnya" imbuhnya.

(Simpan Sabu-sabu, Pria di Sumenep ini Ditangkap Polisi)

(Lakukan Operasi Penegakkan Perda, Satpol PP Sumenep Temukan Pasangan Bukan Suami Istri di Kamar Kos)

Para anggota yang tidak hadir hanya memberikan keterangan izin, dan ada yang kebetulan komisi IV keluar kota.

"Keterangannya ada agenda kegiatan di komisinya, sementara yang tanpa keterangan saya kan tidak tahu" katanya.

Sangsi yang akan diberikan untuk anggota dewan yang tidak hadir sebenarnya sudah jelas.

"Tapi permasalahannya saya kembali lagi kepada badan kehormatan (BK), namun ketika BK sudah fakum seperti ini sudah berapa tahun. akhirnya memghambat kepada pemberian sangsi bagi yang lalai melaksanakan tugasnya" teukasnya.

Hanafi menyebut, sekretaris dewan sudah menerima disposisi dari pimpinan terkait komisi IV yang sedang keluar kota sejak empat hari sebelumnya, namun disposisi itu tidak diterima Badan Musyawarah

Sementara untuk sidang paripurna selanjutnya, rencananya ditunda berdasarkan hasil bamus.

"Nanti dijadwalkan pada malam sabtu, 15/2/2019" katanya.

Reporter: Tribunmadura.com, Ali Hafidz Syahbana

(Hanya Dihadiri 16 Orang, Sidang Paripurna DPRD Sumenep Gagal Digelar untuk Keenam Kalinya)

(Lakukan Operasi Penegakkan Perda, Satpol PP Sumenep Temukan Pasangan Bukan Suami Istri di Kamar Kos)

 

Berita Terkini