TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rusman, harus berhadapan dengan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, setelah terbukti menipu empat korban pengangguran.
Modus penipuan pria paruh baya ini menjanjikan keempat korban bekerja di kapal pesiar.
Dengan syarat memberikan uang jutaan rupiah, setelah mendapatkan uang tersebut pria 65 tahun ini malah kabur menikmati uang tersebut.
Mulanya kejadian ini pada bulan Juli tahun lalu.
• Sempat Ricuh Usai Sidang Ahmad Dhani di PN Surabaya, Dipicu Emosi Kuasa Hukum Dihadang Kejaksaan
• JPU Belum Bisa Datangkan 2 Saksi di PN Surabaya, Sidang Driver Ojek Online Hilmi Ditunda Pekan Depan
Terdakwa Rusman yang sedang menunggu koleganya yang tengah sakit di Rumah Sakit Premiere Jalan Nginden, Surabaya berkenalan dengan salah satu korban bernama Iwan Rudi Sujatmiko.
Rusman yang sebenarnya tidak bekerja, mengaku sebagai kapten kapal feri menawari korban untuk bekerja sebagai kru kapal pesiar di Singapura.
Tawaran itu membuat korban yang sedang menganggur tertarik.
Terdakwa lalu meminta korban menyerahkan data diri dan uang Rp 10 juta.
• Ahmad Dhani Keluar Dari Rutan Medaeng, Jalani Sidang Eksepsi di PN Surabaya
Uang sebanyak itu menurutnya untuk digunakan sebagai biaya medical check up di rumah sakit tersebut dan biaya keberangkatan ke Singapura.
Namun, korban tidak memiliki cukup uang untuk membayar keseluruhan biaya yang diminta.
Iwan hanya sanggup membayar Rp 3 juta sebagai uang muka.
Uang itu diterima terdakwa yang akan digunakan untuk biaya medical check up. Sisanya bisa dibayar menyusul.
"Saya janjikan dia kerja di Singapura. Yang saya terima Rp 3 juta ketika di rumah sakit, karena kebetulan posisi saya di situ. Lalu saya suruh dia isi formulir medical check up," ujar Rusman saat jalani sidang di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu, (13/2/2019).
Namun, formulir medical check up yang sudah diisi korban diam-diam tidak diserahkannya melainkan dia bawa sendiri.
Dia juga membawa Rp 3 juta lalu pergi dari rumah sakit.
Sebelum pergi, Rusman sempat berpesan kepada korban agar segera menghubunginya kalau sanggup melunasinya.
Berhasil menipu satu korban membuat Rusman ketagihan.
Dia lalu kembali menipu tiga korban lain di rumah sakit yang sama dan modus yang sama pula pada 10 Oktober 2018 lalu.
Ketiga korban yakni M. Sandi, Rahayudi, dan Deni Sopiyan dijanjikan dapat bekerja sebagai kru kapal di Batam.
Ketiganya diminta membayar Rp 2 juta untuk medical check up.
Namun, ketiganya tidak langsung membayar lunas.
Sandi baru membayar Rp 1,2 juta, Rahayudi membayar Rp 800 ribu dan Deni membayar Rp 1,1 juta.
Mereka bertiga juga diminta mengisi formulir medical check up.
Namun, ketika para korban mengisi formulir, terdakwa justru berusaha kabur dengan membawa uang yang sudah diserahkan terdakwa.
Namun, belum sempat meninggalkan rumah sakit, dia terpergok satpam rumah sakit.
Dia lalu diamankan bersama barang bukti uang hasil penipuan.
Rusman mengaku uang tersebut sampai kini masih utuh dan belum dia pergunakan sama sekali.
"Uangnya tidak saya bayarkan ke rumah sakit. Saya pergi uangnya saya bawa. Masih utuh sampai sekarang belum saya gunakan. Mau saya gunakan juga tidak bisa karena kan sudah ditangkap saya," ungkapnya.
Jaksa Sukisno mendakwa Rusman dengan Pasal 378 KUHP tentang pencurian.
Rusman mengaku menyesal telah menipu para korbannya.
“Saya menyesali perbuatan saya yang mulia,” akuinya.