Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani kembali digelar di Ruang Cakra, PN Surabaya.
Beragendakan tanggapan JPU atas eksepsi kuasa hukum terdakwa.
Dengan tegas seluruh eksepsi ditolak oleh JPU.
Usai persidangan, satu di antara kuasa hukum Ahmad Dhani, Abdul Aziz mengatakan tanggapan JPU belum menyentuh substansi dari eksepsi.
• Ahmad Dhani : Saya Selalu Buat Surat Tiap Sidang
• Gaya Berbeda Ahmad Dhani Saat Berangkat dan Pulang Sidang
• Inilah Gaya Khas Ahmad Dhani Saat Keluar Dari Rutan Medaeng Menuju PN Surabaya
“Pada prinsipnya tanggapan atas eksepsi secara umum belum menyentuh pada substansi dari nota keberatan kami, salah satu contohnya delik aduan yang tidak sah berdasarkan putusan MK Nomor 50 Tahun 2008 Pasal 27 terikat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP korbannya hanya manusia perorangan dalam konotasi biologisnya itu yang harus digaris bawahi korbannya hanya manusia, yang bisa mengadukan bukan lembaga perkumpulan badan hukum bukan organisasi,” terangnya, kepada TribunJatim.com, Kamis, (14/2/2019).
Kendati demikian, kliennya dilaporkan bukan dengan orang perorangan melainkan oleh kelompok atau elemen bernama Bela NKRI yang menurut Aziz, legal standingnya tidak sah.
“Baik berdasarkan Undang-undang maupun Mahkamah Konstitusi yang telah mengikat. Jadi Ini yang pertama yang ditanggapi JPU yang belum menyentuh substansi sama sekali,” lanjutnya.
• Baru Sebentar Ahmad Dhani Tinggal di Rutan Medaeng, Pengacara Ungkap Sikap & Hobinya: Cepat Adaptasi
• Sempat Ricuh Usai Sidang Ahmad Dhani di PN Surabaya, Dipicu Emosi Kuasa Hukum Dihadang Kejaksaan
• Ahmad Dhani di Tahanan, Sikap Anak Tirinya Disindir, Anak Mulan Jameela Buka Suara Bahas Orang Tua
Kemudian mengenai syarat-syarat mutlak dari surat dakwaan yang diatur dalam Pasal 143 Ayat 2 Huruf d KUHAP mengenai materiil surat dakwaan, Aziz mengaku JPU belum cermat membuat dakwaan.
“Kewajiban jaksa menguraikan secara cermat jelas dan lengkap bagaimana cara tindak pidana dilakukan oleh terdakwa. Sedangkan dalam dakwaan, JPU tidak diuraikan secara cermat jelas dan lengkap,” imbuhnya.
“Bagaimana Mas Dhani melakukan tindakan pidana mendistribusi, mentransmisi, membuat dapat diakses sama sekali tidak jelas. Itu membingungkan, bukan saja Mas Dhani yang bingung, kami juga bingung dan cenderung menyesatkan yang diuraikan hanya bagaimana klien kami membuat vlog itu konstitusional tidak ada dasar hukum,” tandasnya.
• Ahmad Dhani Benarkan Isi Surat Curhatannya Ditahan Selama 30 Hari di Rutan Medaeng Sidoarjo
• Suasana Meriah Sambut Keberangkatan Ahmad Dhani Dari Rutan Medaeng ke PN Surabaya
• BREAKING NEWS - Jaksa Tolak Semua Eksepsi Ahmad Dhani
Dia juga memaparkan kejadian serupa dengan Dhani yaitu kasus yang menimpa Yusniar di Makassar dimana dia dibebaskan.
"Terkait lembaga berbadan hukum batal bahwa korbannya perorangan seperti kasus yusniar di Makassar bukan subjek hukum," tambahnya.