Bupati Sumenep Dilaporkan Ikut Deklarasi Dukung Satu Paslon Pilpres, Bawaslu: Tak Ada Bukti

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordiv Organisasi dan SDM BAWASLU Kabupaten Sumenep Hosnan Hermawan saat memberikan penjelasan laporan Bupati SUmenep iut acara deklarasi dukung jokowi-maruf. Kamis, (14/2/2019).

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) bereaksi, setelah diprotes PGKS, terkait Bupati KH. A. Busyro Karim.

Sang bupati Sumenep itu dilaporkan mengikuti acara pemenangan calon Pilpres 2019 nomer urut 01, Joko Widodo - KH. Ma'ruf Amin.

Koordiv Organisasi dan SDM BAWASLU Kabupaten Sumenep Hosnan Hermawan mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan dan melakukan tindakan sesuai kajian.

"Sudah selesai dan kami umumkan di papan informasi, silahkan dilihat," kata Hosnan.

(Ngantor Pertama, Khofifah Kunjungi Dinas Kominfo, Emil Dardak Temui 3 Bupati Bahas Wilayah Selatan)

(Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Dana Rp 41 M)

 Pantauan Tribunmadura.com, di papan informasi tersebut dipaparkan, bahwa berdasarkan hasil penelitiannya dengan nomer temuan 002/TM/PP/Kab/16.35/1/2019 bahwa status laporan sudah dihentikan.

Hasil klarifikasi yang dilakukan BAWASLU Sumenep terhadap saksi, terlapor KH. A. Busyro Karim, tidak cukup bukti terhadap unsur pasal 281 ayat 1 huruf b, dan pasal 547 UU no 7 tahun 2017.

"Bukan merupakan bentuk pelanggaran pemilu," bunyi suratnya yang ditandatangani Ketua BAWASLU Sumenep Anwar Noris, pada 24 Januari 2019 lalu.

Kedua, BAWASLU Sumenep sudah menghentikan dan tidak meneruskan temuan tersebut dengan nomer register 002/TM/PP/Kab/16.35/1/2019.

Reporter: Tribunmadura.com, Ali Hafidz Syahbana

(Pertanyakan Bupati yang Ikut Gelar JKSN, PGKS Demo ke Bawaslu Sumenep)

(Hari Pertama Menjalankan Tugas Bupati Trenggalek, Gus Ipin Mengurus PKL Alun-alun)

Berita Terkini