TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak 7000 berkas perkara tindak pidana di 2019 yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan di Jawa Timur belum terselesaikan.
Hal itu terungkap saat anggota Komisi III DPR RI meninjau kinerja aparatur hukum dalam rangka kunjungan kerja (Reses) yang bertempat di Gedung Mahameru Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Senin (18/2/2019).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mengatakan tujuan Reses saat ini adalah memantau penegakkan hukum di Jawa Timur. Saat ini pihaknya melihat para penegak hukum apakah sudah melakukan koordinasi dan kerjasama yang baik.
Rapat dimulai dari persoalan hukum dan Ham, naik ke Kejaksaan hingga ke Peradilan, BNN dan Poda Jatim yang berbicara mengenai persoalan tindak pidana umum dan lainnya. Ada banyak catatan-catatan wajah hukum dibidang kriminal di Jawa Timur.
"Catatan ini adalah tentang sekitar 7000 tindak pidana yang belum selesai ada di tangan Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan," ungkapnya kepada Tribunjatim.com.
Desmond menjelaskan pihaknya mempertimbangkan terkait 7000 kasus pidana yang belum terselesaikan itu masuk ke peradilan apakah nantinya diputus akan masuk ke Lapas atau tidak.
• Klarifikasi Jokowi Soal Pulpennya yang Dicurigai Earphone di Debat Pilpres 2019: Jangan Membuat Isu
• Susunan Pemain Timnas U-22 Indonesia Vs Myanmar, Garuda Muda Pasang Formasi Menyerang
• Dirusak Menggunakan Cutter, Baliho Caleg Partai Gerindra Bambang Haryo di Gedangan Sidoarjo Roboh
Dipaparkannya, mengenai hal ini tentunya bukan sekedar berbicara soal penegakan melainkan persoalan anggaran ditinjau dari segi kelayakan Lapas hingga biaya akomodasi selama tahanan berada di dalam tahanan tersebut.
"Kalau masuk (Peradilan) itu berarti ada 7000 penghuni baru di Lapas yang kini kondisi penghuni yang sudah Over Capacity," jelasnya kepada Tribunjatim.com. (don/TribunJatim.com).