Poin penting:
- RS (36), residivis asal Turen, Kabupaten Malang, ditangkap Polsek Tajinan setelah aksinya menjambret terekam CCTV
- Korban, Yuni Avidah (42), kehilangan tas berisi uang Rp 3,5 juta dan ponsel Redmi Note 14 Pro
- RS diketahui sudah tiga kali dipenjara atas kasus serupa dan baru sebulan bebas
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - RS (36) jambret asal Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang diringkus Polres Malang. Residivis dengan kasus serupa ini tak kapok pernah dipenjara sebanyak 3 kali.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan pelaku diamankan oleh Polsek Tajinan kemarin Selasa (19/8/2025). Ia diamankan setelah aksinya terekam CCTV di depan Pasar Tajinan.
"Penangkapan dilakukan setelah polisi menganalisis rekaman CCTV dan melakukan pemetaan residivis," kata Bambang Kamis (21/8/2025).
Bambang mengatakan peristiwa penjambretan ini terjadi pada 15 Juli 2025. Korban bernama Yuni Avidah (42) warga Gunungsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang saat mengendarai sepeda motor bersama anaknya yang berusia 4,5 tahun.
Saat itu korban kaget ketika pelaku tiba-tiba mendekati dandengan cepat mengambil milik korban. Korban kemudian minta tolong kepada warga setempat.
"Tas warna hijau milik korban berisi uang Rp 3,5 juta dan sebuah ponsel Redmi Note 14 Pro raib diambil paksa oleh pelaku yang mengendarai Yamaha R15 merah," jelasnya.
Baca juga: Sosok Polisi Bripka M Ngaku Lecehkan Tahanan Perempuan, Rekam Jejaknya Residivis
Selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Polsek Tajinan. Kemudian bergerak cepat menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, motor yang digunakan pelaku diketahui milik RS.
Lalu polosi mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Tajinan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang disita satu unit Yamaha R15 merah, helm, sandal, tas cangklong, serta dus ponsel yang sesuai dengan milik korban.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Ia pernah dipenjara di Lapas Lowokwaru sebanyak tiga kali. Baru sebulan lalu ia bebas dari penjara namun kembali menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Baca tanpa iklan