Penjelasan soal HGU, istilah yang disebut Prabowo Subianto saat klarifikasi ratusan ribu hektar tanah miliknya.
TRIBUNJATIM.COM - Istilah HGU atau Hak Guna Usaha disebut Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dalam Debta Pilpres 2019 putaran kedua.
Prabowo Subianto menyatakan ratusan ribu hektar tanah yang ia kuasai di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
Ratusan ribu hektar tanah yang dikuasai Prabowo Subianto ini sebelumnya diungkap Capres 01 Joko Widodo (Jokowi) dalam debat.
Prabowo Subianto kemudian memberikan klarifikasi dalam sesi penutup Debat Capres Peemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Minggu (17/2/2019) malam.
• Penjelasan Unicorn, Istilah yang Disebut Jokowi di Debat Pilpres 2019, Sampai Trending di Twitter
• Alasan Iis Dahlia Tolak Mentah-mentah Brisia Jodie Jadi Pacar Anaknya, Devano Danendra
• Detik-detik Vicky Prasetyo Tembak Anggia Chan, sampai Basah Kuyup dan Ingin Loncat dari Gedung
"Tadi disinggung tentang tanah yang saya kuasai ratusan ribu (hektar) di beberapa tempat, Itu benar, tapi itu adalah HGU, itu adalah milik negara," ujar Prabowo seperti dikutip dari tayangan live Kompas TV (grup TribunJatim.com)
Karena merupakan HGU, menurut Prabowo Subianto, sewaktu-waktu tanah tersebut bisa diambil kembali oleh negara.
"Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali, dan kalau untuk negara saya rela mengembalikan itu semua." kata dia.
Namun demikian, Prabowo menyatakan tak akan mengembalikan tanah itu jika hanya nantinya jatuh ke orang asing.
"Tapi, daripada jatuh ke orang adsing lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," pungkasnya.
Lantas apakah yang dimaksud dengan HGU.
• 5 Fakta Ledakan di Dekat Lokasi Debat Pilpres, Sebabkan 1 Mobil Rusak hingga Bukan Bom tapi Petasan
Mengutip artikel di Kompas.com (grup TribunJatim.com) pada 11 Mei 2013 yang ditulis oleh praktisi hukum dan pengasuh situs Legalakses.com, Dadang iskandar, berikut penjelasan tentang HGU:
Berdasarkan Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
Lalu, apa bedanya dengan hak pakai?
HGU hanya dapat diberikan untuk keperluan pertanian, perikanan atau peternakan untuk tanah yang luasnya minimal 5 hektar, serta terhadap HGU tidak dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain namun dapat dibebani dengan Hak Tanggungan.
HGU dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, kecuali untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun, misalnya untuk perkebunan kelapa sawit yang merupakan tanaman berumur panjang.