Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - 100 orang aksi Serikat Rakyat Pekerja Haleyora Powerindo (SRP-HPI) geruduk Kantor Disnakertran Jatim di Jalan Dukuh Menanggal, Senin (25/2/2019).
Massa aksi memenuhi akses jalan yang berada tepat di depan kantor. para Petugas Polsek Gayungan yang berjaga harus menutup akses jalan sementara.
Kedatangan mereka di sana bermaksud mengadukan perusahaan HPI sebagai anak perusahaan pemberi pekerjaan dari PLN.
Mereka menuding HPI melakukan diskriminasi pekerjaan terhadap para karyawannya.
(Tiga Hari Massa Aksi Demo di Depan Kejati Jatim, Jaksa Tetap Ajukan Banding untuk Kasus Sipoa)
(Pakar Hukum Pertanyakan Massa Aksi Kasus Sipoa yang Berdemo di Kejati Jatim: Tolong Diteliti, Aneh)
Menurut Arif Budi Prayogo Bidang Advokasi SRP-HPI, ada beberapa pekerja yang dipindah ke bagian pekerjaan lain yang tidak sesuai dengan sertifikasi, kompetensi dan skill.
Para pekerja itu sebelumnya bertugas sebagai Operator Gardu Induk (OGI) di berbagai wilayah di Jatim.
Kini dipindah sebagai Petugas Right of Way (ROF) yang bertugas untuk melakukan pembersihan dan pemangkasan ranting pohon yang mengganggu instalasi kabel PLN.
"kami mengalami job diskriminasi, kami di pindah ke bagian rabas-rabas (petugas Right of Way, red) yang tidak sesuai dengan job desk dan skill kami," kata pria asal Nganjuk itu pada TribunJatim.con
(Tiga Hari Massa Aksi Demo di Depan Kejati Jatim, Jaksa Tetap Ajukan Banding untuk Kasus Sipoa)
Arif menambahkan, para pekerja mengeluhkan sikap perusahaan yang tak mau mengakomodir proses pemindahan tugas yang dibebankan pada pekerjaanya
Ia menilai, seharusnya perusahaan memberikan fasilitas pada para pekerja yang dipindahtugaskan ke lokasi lain.
"Kami juga dimutasi dari berbagai wilayah jatim, selama proses mutasi itu kami tidak difasilitasi pihak perusahaan," ucap Arif.
Rencananya, usai menemui Kepala Disnakertrans Jatim yang dijanjikan bertemu usai makan siang, massa aksi akan menuju Kantor Disnaker Kota Surabaya di Jalan Jemursari Tim. II No.2, Jemur Wonosari, Wonocolo.
Arief mengklaim massa akan terus berdemo hingga 9 hari di depan Kantor Disnakertrans Jatim hingga sengketa yang mereka alami dengan pihak perusahaan menuai titik temu.
"Izin demonstrasi kami akan sampai tanggal 6 Maret 2019, namun kami akan melihat terlebih dahulu hasil audiensi hari ini," tandasnya.
(Ratusan Massa SPSI PUK PT Hanil Berikan Suara Mereka untuk Fandi Utomo)