Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tiga Hari Massa Aksi Demo di Depan Kejati Jatim, Jaksa Tetap Ajukan Banding untuk Kasus Sipoa

Sejak Senin, (18/2/2019) kemarin, di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dipadati oleh massa yang mengklaim sebagai korban PT Sipoa.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Suasana unjuk rasa yang dilakukan kelompok massa yang mengklaim sebagai korban PT Sipoa di depan kantor Kejati Jatim, jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (20/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Selama kurang lebih tiga hari ini sejak Senin, (18/2/2019) kemarin, di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dipadati oleh massa yang mengklaim sebagai korban Kasus Sipoa.

Aksi massa itu mendesak kejaksaan untuk mencabut pernyataan banding atas kasus apartemen bodong tersebut.

Atas kondisi demikian, tak pelak kondisi Frontage Jalan A Yani menjadi macet. Hal itu merujuk pada vonis yang dijatuhkan hakim kepada tiga petinggi Sipoa, di antaranya Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso, dan Aris Birawa.

Mereka divonis lebih ringan yaitu enam bulan, sedangkan Jaksa menuntut tiga tahun penjara.

"Jaksa tidak mencabut banding. Hal itu dikarenakan putusan yang terlalu ringan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Rabu (20/2/2019).

Dua WNA Asal Malaysia Terancam Hukuman Mati Karena Terbukti Selundupkan Sabu-Sbu Seberat 1.055 Gram

Kuasa Hukum Dua Terdakwa Penyelundupan Sabu-Sabu yang Terancam Hukuman Mati Tidak Mengajukan Eksepsi

Richard menegaskan, banding yang dilakukan Jaksa sudah sesuai dengan Peraturan Undang-undang dan juga rasa keadilan bagi semua, bukan hanya sekelompok orang.

Pihaknya pun mengaku bahwa Jaksa tetap pada pedoman, dan tidak akan mencabut banding yang sudah diajukan beberapa hari lalu.

"Jaksa adalah alat negara untuk menegakkan hukum dan keadilan. Bukan alat dari siapapun dan tidak tunduk pada kepentingan sebagian orang," tegas Richard.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengaku pihaknya membutuhkan barang bukti tersebut.

Pasalnya, pada sidang vonis atas kasus itu, hakim meminta barang bukti untuk dikembalikan ke Sipoa.

3 Tersangka Kasus Sipoa Hanya Divonis 6 Bulan, Kajati Jatim Akan Ajukan Banding: Masih Tidak Tepat

Kasus Sipoa Hanya Divonis Enam Bulan Penjara Untuk Tiga Terdakwa, Kejati Jatim Bakal Ajukan Banding

Dengan dalih nanti pihak Sipoa akan menjamin barang bukti itu dikembalikan kepada para korban tersebut.

Sedangkan Polda Jatim masih membutuhkan barang bukti karena masih banyak laporan terkait kasus tersebut.

“Loh, kami masih membutuhkan barang bukti itu, wong itu punya masyarakat. Kan ini uang masyarakat yang diambil, bahaya nanti kalau diserahkan,” tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved