Ajak Warganya Dukung Caleg PSI dan PKB, Kades di Madiun Divonis 2 Bulan Penjara

Penulis: Rahadian Bagus
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kades Dawuhan, Maryono divonis dua tahun penjara, setelah terbukti mengajak warga dukung caleg PSI dan PKB

Diberitakan sebelumnya, pada acara pertemuan rutin Kelompok Wanita Tani, 13 Januari 2019, Maryono, mengundang Ketua Hipmi Kota Madiun, Andro Rohmana Putra, yang juga merupakan caleg DPR-RI dari PSI.

Pada yang dihadiri puluhan peserta itu, Maryono, tak hanya mengenalkan Andro Rohmana, namun juga mengajak peserta untuk memilih Caleg DPRD Kabupaten Madiun dari dapil 3 PKB Suyatno dan Caleg DPR RI dapil 8 PSI, Andro Rohmana. (rbp/TribunJatim.com).

Berita Terkini