TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Much Hadi Ilyas, warga Banjar Sugihan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya harus menanti keadilan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik.
Sebab, bekas tempatnya bekerja diduga tidak memberikan upah pesangon saat pemutusan hubungan kerja.
Hadi mengatakan, telah mengadu ke Disnaker Kabupaten Gresik pada 6 Desember 2018 terkait kekurangan pemberian upah putusan hubungan kerja (PHK).
Kemudian, diduga masih belum ditanggapi oleh pegawai Disnaker Kabupaten Gresik, sehingga mengadukan kedua pada 14 Desember 2018.
• Usut Dugaan Korupsi Dana Kapitasi, Kejari akan Panggil 50 Pejabat Bagian Umum Pemkab Gresik
• Motor Pria Bojonegoro Raib Digondol Maling yang Menggunakan Kunci Palsu, Pelaku Ditangkap di Gresik
Karena belum ada tanggapan, kemudian mengadukan ke tiga kalinya pada 15 Januari 2019.
Hadi menambahkan, pengaduan itu berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Pasal 156.
"Seharusnya mendapat pesangon sekitar Rp 92 Juta. Namun oleh perusahaan hanya diberi Rp 35 Juta," kata Hadi, Selasa (5/3/2019).
Pesangon sebanyak itu, menurut Hadi harus diberikan kepada perusahaan, sebab sudah diatur dalam Undang-undang.
• Terungkap, Pelaku Pembunuhan Mayat Wanita di Kebun Jagung Gresik Adalah Kekasih Gelap Korban
• Polres Gresik Berhasil Mengungkap Pelaku Pembunuhan Mayat Wanita yang Ditemukan di Kebun Jagung
Namun, harapan untuk mendapatkan hak itu masih belum jelas, sebab pihak Disnaker Kabupaten Gresik diduga belum memanggil perusahaan tersebut.
Kepala Disnaker Kabupaten Gresik, Ninik S mengatakan, banyak pengaduan tenaga kerja ke Disnaker, sehingga harus menunggu.
"Bentar ya, soalnya dari perusahaan itu ada banyak pengaduan. Kalau di perusahaan itu ada yang sudah mediasi ke 3," kata Ninik, melalui telepon selulernya. (Surya/Sugiyono)