TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Sebanyak 89 tersangka narkoba berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang bersama polsek jajaran. Puluhan tersangka tersebut diamankan dalam kurun waktu dua bulan yakni Januari dan Februari 2019.
Kepala Satreskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid menjelaskan, puluhan tersangka tersebut diamankan dari 75 Kasus narkoba selama bulan Januari hingga Februari 2019.
"Januari ada 24 kasus, yakni 10 kasus pil koplo dan 14 kasus sabu dengan jumlah tersangka total 26 kasus. Sedangkan Februari ada 51 kasus, 30 kasus pil koplo dan 21 kasus sabu dengan jumlah total tersangka 63 Kasus," ujarnya saat rilis media di Mapolres Jombang, Rabu (6/3/3019).
Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka selama Januari hingga Februari 2019, talk sabu-sabu 36,68 gram dan 34.947 butir pil koplo.
"Bulan Januari barang bukti sabu-sabu sebanyak 12,75 gram dan 8.800 butir pil koplo sedangkan pada Februari, sabu-sabu 23,93 gram dan 26.147 butir pil oplo," imbuhnya kepada Tribunjatim.com.
• Digulung Ombak 1,5 Meter di Perairan Lamongan, Dua Nelayan Paciran Berhasil Diselamatkan Polairud
• Pakde Karwo Tak Sependapat dengan Survei PolMark yang Sebut Swing Voters Masih 48 Persen
• Laga Persebaya vs Persib, Bonek dan Viking Siapkan Koreo Bersama
Dikatakan Mukid, puluhan tersangka yang diamankan di Mapolres Jombang secara keseluruhan tidak ada yang di bawah umur, sehingga akan diproses hukum sebagaimana aturan yang berlaku.
"Mereka yang tertangkap juga dengan berbagai peran, mulai dari pemakai, pengedar dan bandar sehingga proses hukumnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," pungkasnya kepada Tribunjatim.com.(sutono/TribunJatim.com).