TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Yeni Kunjuwati (46) dan Artha Surya Wijaya (27) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Malang, di rumahnya Senin (11/3/2019) lalu.
Ibu dan anak tersebut ditangkap petugas karena menjadi bandar narkoba.
Keduanya kompak bahu-membahu berkecimpung dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ineks.
• Termakan Ajakan Hindari Kiamat, 53 Warga Jual Tanah-Rumah Cuma Rp 20 Juta, Lalu Berlindung di Malang
• Mulai 13 Maret 2019, Dinas Perindustrian Kota Malang Gelar Perlombaan Desain Batik
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, membenarkan kalau tersangka memang merupakan bandar narkoba.
Kedua tersangka mendapatkan barang haram tersebut dengan sistem ranjau alias diambil di suatu tempat yang sudah disepakati.
"Mereka ini bukan hanya pemakai dan pengedar, tetapi merupakan bandar narkotika.
• Ahli Sejarawan Sebut Malang Raya sebagai Sumber Peradaban Batik Nusantara
Tersangka diketahui sudah menjadi bandar narkoba sejak satu tahun belakangan. Kemudian, suami dari tersangka ini mendekam di lapas Madura karena terjerat kasus yang sama dengan istrinya (narkoba)," terang Ujung di Polres Malang, Rabu (13/3/2019).
Ujung menambahkan, penangkapan ibu-anak bandar narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Laporan tersebut menerangkan bahwa di wilayah Kecamatan Lawang, kerap ditemui peredaran narkotika.
Selain pil koplo jenis dobel L, juga ineks dan sabu-sabu (SS).
Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyilidikan di lokasi. Hasilnya kedua tersangka tak bisa mengelak tertangkap petugas beserta barang buktinya.
Ujung menuturkan, dari penyelidikan serta penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2,71 ons atau 207,1 gram sabu-sabu, pil ineks sebanyak 229 butir, 104 ribu butir pil dobel L alias pil koplo, serta beberapa alat hisap.
"Kedua tersangka kami jerat dengan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya 20 tahun kurungan penjara," jelas Ujung.
Sementara itu, saat ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Malang, keduanya mengaku jika mendapatkan narkoba dikirim dari Pamekasan dan Mojokerto.
"Pil koplo itu dari Mojokerto, kalau sabu sama pil Ineks dari Pamekasan," terang tersangka Artha yang akrab disapa Nyimit itu.
Nyimit menambahkan, barang haram tersebut dipesan melalui telepon.
Skemannya setelah melakukan transfer barang dikirim dengan cara ranjau di sejumlah wilayah.
Seperti Lawang hingga Pasuruan. Dalam tempo setahun, Nyimit dapat kiriman narkoba lebih dari dua kali.
Selanjutnya setelah mendapatkan barang, Nyimit mengedarkan di seputar wilayah Kabupaten Malang.
Bahkan termasuk juga ke Kota Malang dan Kota Batu. Pembelinya adalah dari berbagai latar belakang masyarakat.
Tersangka mematok harga, untuk sabu-sabu dijual sebesar Rp 900 ribu setiap gram.
Pil ineks dijual Rp 160 ribu per butir. Sedangkan, pil koplo jenis dobel L dan Y, satu bungkus berisi 1000 butir dijual Rp 500 ribu.
Tersangka tak kehabisan akal untuk menyamarkan barang haramnya itu. Mereka menyamarkan pil koplo dengan kemasan Vitamin B1.
Tapi Label Vitamin itu, bukan kami yang memberi. Soalnya langsung dari pemasok yang mengirim juga seperti itu," jelas Nyimit di samping ibunya Yeni Kunjayati, yang hanya diam serta berlinang air mata.