Ahli ITE Lulusan SI Kimia, Langsung Ditolak Kuasa Hukum Ahmad Dhani

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani beserta kuasa hukumnya saat jalani sidang di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (19/3/2019).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

 TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kuasa hukum dhani memprotes terkait kehadiran salah satu ahli. Menurut Aldwin and Partners ini, ahli dianggap bukan kompetensinya, dalam siang lanjutan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/3/2019).

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Cakra ini, JPU mendatangkan tiga ahli diantaranya, ahli pidana dari Universitas Pelita Harapan Yusuf Yacobus, saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Surabaya Endang, dan saksi ahli ITE dari Dinas Komunikasi dan Informatika Dendy Eka Puspawadi.

Namun yang hadir hanya dua orang yaitu Yusuf dan Dendy.  Aksi protes ini berawal saat ahli Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) bernama Dendy Eka Puspawadi, Kepala Tata Kelola dan Pemberdayaan TIK Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Jatim, ditanya soal curiculum vitaenya (CV).

"Dalam CV ahli, tertulis bahwa pendidikan terakhirnya strata 1 jurusan kimia. Apakah ini benar?,” kata Aldwin Rahardian, Selasa (19/3/2019).

Sebelum Jalani Sidang, Ahmad Dhani Tunjukkan Surat Untuk Capres 02 Prabowo Subianto

Kini, Polisi dan BNN Punya Ruang Khusus di Lapas untuk Awasi Halinar

Paduan Suara Fatayat Galis Bangkalan Nyatakan Dukungan untuk Jokowi-Maruf Amin pada Pilpres 2019

Hal ini pun langsung dibenarkan oleh Dendy. Ia mengakui pendidikan terakhirnya adalah strata satu jurusan kimia.

Jawaban Ahli ini langsung memantik protes tim pengacara Ahmad Dhani. Ia dianggap tidak kompeten sebagai ahli, karena latar belakang pendidikannya dianggap tidak sesuai dengan keahlian yang saat ini dibutuhkan, yakni ahli ITE.

"Kami menolak ahli ini, karena tidak kompeten dan tidak kredibel. Sebab, sebagai ahli, yang bersangkutan pendidikan terakhirnya sarjana kimia, dan tidak memiliki sertifikasi sebagai ahli. Jadi kami sudah tidak ada pertanyaan lagi," tambah Aldwin.

Terkait dengan hal ini, Ketua Majelis Hakim R  Anton Widyopriyono pun mencatat keberatan para kuasa hukum tersebut dan ahli kemudian dipersilahkan meninggalkan tempat.

"Karena penolakan ahli maka pengacara tidak ada pertanyaan lagi. Oleh karena itu, untuk keterangan ahli ini dapat diakhiri," ujar hakim.

Berita Terkini